Monday, January 4, 2010

Tahun 2010, Bupati Tapsel Janji Pindahkan Ibukota ke Sipirok

Setelah mundur dalam waktu yang cukup lama untuk melaksanakan Undang-Undang No 37-38/2007 tentang pemekaran Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) dan penetapan Sipirok sebagai ibukota, Bupati Tapanuli Selatan, Ongku P Hasibuan berjanji akan memindahkan ibukotanya dari Padangsidimpuan ke Sipirok secara bertahap pada tahun 2010. Demikian disampikan Ketua Komisi A DPRD Sumut, H. M Nuh, MSp di Medan, Minggu (27/12). Menurutnya, janji tersebut disampaikan Ongku P Hasibuan dihadapan anggota Komisi A DPRD Sumut yang melakukan kunjungan kerja ke Sipirok pada 23 Desember 2009.

Mulanya, terang politisi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Sumut ini, Ongku sempat memberikan beberapa penjelasan perihal beberapa kesulitan yang akan dihadapi jika ibukota dipindahkan ke Sipirok kepada komisi A DPRD Sumut. Namun, tidak ada anggota Komisi A DPRD Sumut yang menerima dan menyetujui alasan penundaan relokasi ibukota tersebut."Kami tetap tegas meminta agar bupati segera menjalankan UU yang sudah ditunda pelaksanaannya 10 bulan lebih," katanya. Karena, apa yang sudah ditetapkan oleh UU harus dilaksanakan. Yakni seharusnya pemindahan ibukota sudah dilaksanakan paling lambat 18 bulan
dari diterbitkannya undang-undang tersebut, yaitu pada bulan Februari 2009. Jika tidak, maka penundaan pelaksanaan pemindahan ibukota ini akan menjadi preseden buruk bagi masyarakat, melihat bahwa pemimpinnya malah tidak mematuhi UU.

Jika memang didalam pelaksanaan UU ini ada kendala atau halangan yang dihadapi, ujar H. M Nuh, M.Sp, tidak bisa dijadikan alasan untuk tidak mentaati dan menjalankan UU yang telah dikeluarkan pemerintah. Tapi harus dicari jalan keluar sesuai aturan yang berlaku.
"Kalau memang ada kendala, ya harus ikuti mekanisme. Jika memang perlu adanya perubahan undang-undang kan ada prosedurnya, jadi bukan berarti langsung undang-undang tersebut tidak dijalankan," katanya. Jadi, Komisi A DPRD Sumut, akan tetap mendesak agar pemindahan ibu kota segera dilakukan. Walaupun memang ada beberapa alasan mendasar yang disampaikan Bupati, namun itu hanya dijadikan pertimbangan untuk tidak memberikan sanksi kepada Bupati Tapsel terkait ditundanya pelaksanaan undang-undang selama 10 bulan.
"Mulanya Bupati malah minta penundaan sampai 2012, ini tidak bisa kami terima Karena akan jadi image yang buruk bagi masyarakat. Masak seorang pemimpin tidak taat UU," ucapnya. Sebelumnya, Komisi A DPRD Sumut juga menerima sejumlah tokoh masyarakat di Torsibohi Hotel. Masyarakat secara aklamasi menyerukan kepada bupati untuk segera mengikuti peraturan dan UU yang ditetapkan, yaitu segera memindahkan ibukota Tapsel ke Sipirok. Jika tidak mau atau belum mampu mereka mendesak bupati agar mundur dari jabatannya.
Minggu, 27/12/2009/Ukhti

No comments:

Post a Comment