Friday, January 8, 2010

Anggota Dewan Komisi B Jalan Kaki Jemput Pergub Tentang Subsidi Pupuk

* Syamsul Arifin Berdalih Salahkan PT Pusri


MEDAN (Berita): Karena Pergub ( Peraturan Gubernur ) pengadaan dan penyaluran Pupuk Urea Bersubsidi tidak kunjung diterbitkan, anggota Komisi B DPRD SU lansung mendatangi Gubsu yang ditunjukkan dengan berjalan kaki dari gedung dewan ke kantor Gubsu akhirnya membuahkan hasil. Setelah aksi “jemput bola” itu, akhirnya Gubernur Sumatera Utara H Syamsul Arifin menandatangani Surat Keputusan (SK) Peraturan Gubsu (Pergub) tentang mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi, yang menjadi persyaratan bagi penyaluran pupuk di kabupaten/kota, Rabu [06/01].


SK Pergub ini sebelumnya tertahan di Biro Perekonomian Setda Provsu. Tertahannya SK ini disebut-sebut karena ada ‘main mata” antara oknum di Biro Perekonomian dengan mafia pupuk di Sumatera Utara. Ironisnya, Gubsu H Syamsul Arifin SE di hadapan anggota Komisi E justru berdalih mengaku tidak tahu perihal tertahannya SK Pergub tersebut di Biro Perekonomian.


Namun sebelumnya, menurut Gubsu dia sudah mengingatkan Kepala Dinas Pertanian untuk menyurati kepala daerah di kabupaten/kota, agar mensosialisasikan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) akan distribusi pupuk bersubsidi.


“Pusri tidak pernah lapor ke saya, minimal mengingatkan. Jadi ini akibat kelalain PT Pusri juga,” ujar Gubsu dalam pertemuan di lantai 10 Kantor Gubsu. Gubsu yang didampingi Asisten Perekonomian Djaili Azwar dan Kadis Pertanian Sumut M Rum, merasa ‘ditodong’ akan kehadiran anggota Komisi B. Apalagi, Komisi B sengaja datang ke Kantor Gubsu dengan berjalan kaki dari gedung dewan.


Menurut Gubsu, meski terlambat dia akan langsung menandatangani SK Pergub tersebut, setelah melalui 7 tahapan yang berawal dari kabiro. “Hari ini juga saya akan tandatangani SK pergub tersebut,” ujar Gubsu dihadapan anggota Komisi B dan Kepala PT Pusri.


Sebelum berangkat ke Kantor Gubsu, pertemuan antara Komisi B DPRD Sumut dipimpin Wakil Ketua Komisi B : Muhammad Nasir dengan PT Pusri yang dihadiri Pimpinan PT Pusri Renaldi Setia Budi, awalnya berlangsung di ruang Komisi B DPRD Sumut. Rapat dihadiri Anggota Komisi B, Aduhot Simamora, Tohonan Silalahi, Rina Sianturi, Ida Budi Ningsih, Richard M Lingga, Taufan Agung Ginting, Guntur Manurung, Fahruroji. Pimpinan PT Pusri Renaldi Setia Budi menjelaskan terlambatnya penyaluran pupuk bersubsidi dikarenakan belum adanya Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai payung hukum untuk mendistribusikan pupuk bersubsidi ini ke kabupaten/kota.


“Padahal tidak tersalurnya pupuk bersubsidi ini membuat stok di gudang penuh dan jika PT Pusri tetap mendistribusikannya maka kami akan berurusan dengan pihak kepolisian. Hal ini yang tidak berani kami lakukan karena saya sudah berulang kali dipanggil Mabes Polri karena hal seperti ini,” ujar Renaldi pimpinan PT Pusri.


Pernyataan Pimpinan PT Pusri inilah yang kemudian ‘memancing’ emosi salah seorang anggota Komisi B, Bustami HS. Dia menilai biang kerok dari persoalan ini adalah Biro Perekonomian dan Biro Hukum Setda Provsu yang terkesan sengaja ingin menahan-nahan keluarnya Pergub tersebut. “Padahal petani sangat membutuhkannya. Saat reses kemarin kita pun sangat terenyuh mendengarkan keluhan petani akan langkanya pupuk bersubsidi. Akibatnya kalaupun ada harga pupuk sangat mahal,” kata Bustami.


Bustami pun mengusulkan agar Komisi B dan pimpinan PT Pusri langsung berangkat ke Kantor Gubsu di Jalan Diponegoro untuk mendatangi Biro Perekonomian. “Saran saya ayo kita berangkat ke Kantor Gubsu dan mendatangi Biro Perekonomian. Kita tanya apa pasalnya Pergub itu nggak keluar-keluar,” kata Bustami seraya menyatakan jika tidak pertemuan itu tak perlu dilanjutkan.

Namun pimpinan rapat, Muhammad Nasir menilai pertemuan itu sebaiknya dilanjutkan dengan mendengarkan penjelasan dari staf Biro Hukum yang sengaja didatangkan dalam pertemuan itu. Akhirnya, Bustami pun memutuskan untuk meninggalkan ruang rapat sebagai bentuk sikap politiknya.(Waspada,Global)

No comments:

Post a Comment