Sunday, November 29, 2009

Hak Pelanggan Dikebiri

Peraturan Daerah PDAM

MEDAN- Harapan untuk mengakomodir hak-hak pelanggan dalam peraturan daerah (Perda) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) kandas sudah. Pasalnya, rancangan perda PDAM Tirtanadi kemarin (6/7) disahkan tanpa sedikit pun memuat hak-hak pelanggan.

Perda PDAM Tirtanadi itu disahkan langsung oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut), Darmataksiah YWR, dalam rapat paripurna yang turut dihadiri Gubernur Sumut, Syamsul Arifin dan Wakil Gubernur Sumut, Gatot Pudjo Nugroho.

Dalam rapat tersebut, fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Sumut masih tetap berpegang teguh pada pendapatnya untuk mengakomodir hak pelanggan. Bahkan, dalam pandangan akhir fraksi PKS Sumut yang dibacakan oleh Timbas Tarigan, mereka menilai Ranperda PDAM sebagai kemunduran PDAM, sebab di tengah persaingan pesat perusahaan, PDAM justru hanya memandang sebelah mata terhadap hak-hak pelanggan. “Inikan aneh. Bagaimana mungkin PDAM tak bersedia mengakomodir hak-hak pelanggan,” kata Timbas.

Timbas bilang, begitu juga terkait penambahan modal dasar, kebijakan itu hanya akan membebani APBD sebab penjelasan Pemprovsu sebelumnya tidak memuaskan atas pertanyaan fraksi mereka.

Belum lagi kata Timbas, pada pasal yang mengatur mengenai pengangkatan Direksi PDAM yang juga menyalahi undang-undang. “Karenanya kami menolak Ranperda PDAM,” tegasnya. Mendengar sikap PKS itu, Dirut Tirtanadi Sjahril Pasribu didampingi sejumlah stafnya terlihat langsung mengerutkan kening.

Selain PKS, Fraksi Partai Amanat Nasional yang pada paripurna sebelumnya cenderung dingin justru pada paripurna kemarin memanas. Dalam pendapat akhirnya, Fraksi PAN yang dibacakan Parluhutan Siregar meminta agar pengesahan Ranperda itu ditunda. Sebab banyak hal yang harus dipertimbangkan dalam hal itu.

Dikatakan dia, biaya administrasi air masih perlu dijelaskan. Selain itu audit investigasi menyeluruh terhadap PDAM harus dilaksanakan. “Dan sebelum ini dilakukan, sebaiknya ini ditunda dulu,” imbuhnya.

Sementara itu enam Fraksi lainnya yakni Fraksi Golkar yang dibacakan Sujarwono, Fraksi PDIP yang dibacakan Zakaria Bangun, Fraksi Demokrat yang dibaca Azwir Aswin, Fraksi PPP yang disampaikan Apriadi Gunawan, Fraksi PDS dibacakan Petrus Sihombing, Fraksi PBR yang disampaikan Anzar Amri layaknya paduan suara menyetuji Ranperda itu.

Dalam paripurna itu juga diwarnai sejumlah interupsi saat Ketua DPRD Sumut meminta agar sebelum disahkan dilakukan konsultasi antar sesama pimpinan dewan. Namun Rizal Sirait, Ketua fraksi PPP DPRD Sumut langsung menolak. Bahkan, Rizal langsung meminta agar Ketua DPRD Sumut mengesahkan Ranperda itu.

Sebab dari pemandangan akhir jelas enam Fraksi sudah setuju. “Jadi apa alasannya ini ditunda-tunda. Saya minta kita menjunjung tinggi azas demokrasi,” kata Rizal.

Interupsi juga disampaikan Edy Rangkuti, Ketua fraksi PDIP DPRD Sumut dan Nurdin Ahmad, Sekretaris fraksi Partai Golkar DPRD Sumut, yang meminta Ketua Dewan tak menunda-nunda putusan tersebut. Mereka juga menyebutkan jika suara penolakan terkecil sehingga tak perlu dibahas lagi. Bahkan, Nurdin Ahmad yang selama ini selalu diam dalam setiap forum resmi di gedung dewan justru paling getol meminta agar pengesahan itu dipercepat.

Dengan emosi, Nurdin meminta kepada Ketua DPRD Sumut, Darmataksiah YWR segera mensahkannya, kalau tidak lebih baik Ketua DPRD Sumut mundur karena tidak tegas memimpin forum tersebut. “Kalau nggak bisa memimpin mundur saja,” tegasnya.

Begitupun, Darmataksiah tak mempedulikan intrupsi itu dan akhirnya memutuskan untuk tetap digelar forum pimpinan dan menunda paripurna selama 15 menit untuk menentukan metode pengambilan keputusan.

Saat istirahat tiba-tiba ruangan sidang riuh kembali, ternyata Gubsu Syamsul Arifin datang ketempat itu dan menyalami seluruh anggota dewan. Di tempat itu Gubsu juga sempat bersapa dengan Dirut PDAM. Sementara Wagubsu langsung meninggalkan tempat itu dan digantikan Syamsul Arifin.

Setelah skor dicabut, akhirnya kesepakatan pimpinan dewan diputuskan agar dilakukan voting atas Ranperda PDAM Tirtanadi tersebut. Namun putusan itu sempat ditentang FPKS DPRD Sumut. Hidayatullah dari fraksi PKS mengatakan pihaknya tak setuju dilakukan voting, sebab menurutnya Perda itu bersebelahan dengan UU. “Dikhawatirkan akan jadi kebablasan karena aturan yang dibuat justru bertentangan dengan UU,” tegasnya.

Namun protes Hidayatullah itu tak ditanggapi dan dewan tetap melakukan voting untuk mengambil putusan akhir atas Ranperda itu. Berdasarkan hasil voting yang diikuti 48 orang anggota dewan itu 38 anggota dewan di antaranya menyetujui Ranperda itu disahkan menjadi Perda, dan 8 orang tak setuju sementara dua anggota lainnya memilih abstain. Sesuai hasil putusan itu akhirnya Ranperda itu disahkan menjadi Perda bersama dua Ranperda lainnya yakni Menara Telekomunikasi Bersama dan Ranperda tentang Hydrologi.

Gubsu Syamsul Arifin yang dimintai komentarnya mengenai penolakan yang dilakukan FPKS dan FPAN itu mengaku tak ada masalah sebab perbedaan pendapat itu satu hal yang wajar. “Terserah PAN saja mereka mau menolak atau tidak,”tandasnya. (sya)

Sunday, November 22, 2009

Sigit Pramono Asri, SE


Nama ............: Sigit Pramono Asri,SE
Alamat.......... : Jl.Rinte IV No.133 Medan Tuntungan
T.T.lahir........ : Asahan, 14 Desember 1966
Telp ..............: 0811600240

Jumlah Anak : Lima (5)


1. Luqman Abyadh Jundana
2. Hasan Aulia Hudhaibi
3. Wafa Nursyahidah
4. Aqil Shalahuddin
5. Muhammad Said Hidayat

Nama Istri .....: Sri Suriani Purnamawati, S.Si, M.Kes

Pendidikan :
  1. SD 010036 Kecamatan Air Batu Asahan
  2. SMP Perguruan Diponegoro Kisaran
  3. SMA Negeri 1 Kisaran
  4. Universitas Sumatera Utara Fakultas Ekonomi ‘86

Riwayat Organisasia :
  1. Dewan Pakar KAHMI (Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam) SUMUT
  2. Kelompok Belajar Al-Isra’ Medan
  3. Pembina Yayasan Pendidikan Sosial & Dakwah Islam Al-Hijrah (sd sekarang)
  4. Penasehat ASBISINDO (Asosiasi Bank Syari’ah Indonesia) SUMUT (2010-2013)
  5. Penasehat DPP PUJAKESUMA (Putra Jawa Kelahiran Sumatera)(sd sekarang)
  6. Penasehat PABM (Persatuan Abang Becak Muslim) SUMUT
  7. Pembina INKANAS (Institut Karatedo Nasional) SUMUT
  8. Penasehat Paguyuban mBanyumas Gell (2010-2015)
  9. Deklarator Partai Keadilan SUMUT (1998)
  10. Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Keadilan SUMUT (1998-2000)
  11. Ketua Majelis Pertimbangan Wilayah (MPW) PKS SUMUT (2005-2010)
  12. Ketua Fraksi Keadilan Sejahtera DPRDSU (2004-2009)
  13. Wakil Ketua DPRDSU (2009-2014)

Website : http://sigitpramonoasri.com/