Sunday, January 10, 2010

Pembangunan Mess Pemprovsu Di Yogyakarta Tak Sesuai Bestek

Pembangunan mess milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) di Yogyakarta diduga menyimpang dari anggaran yang telah ditentukan dan pembangunannya juga tidak sesuai dengan bestek yang telah ditetapkan. Demikian disampaikan anggota Komisi C DPRD Sumut, H. Hidayatullah, SE di Medan, Senin (4/01/2010).

Menurut H. Hidayatullah,SE, adanya penyimpangan tersebut didapatkan dari laporan pihak-pihak yang dapat dipercaya. Namun, H. Hidayatullah, SE enggan menyebutkan siapa yang melaporkan adanya penyimpangan anggaran proyek tersebut.

"kami mendapat laporan, pembangunannya menyimpang dari besteknya. Sebenarnya kami sudah mempercayai laporan itu, tapi perlu dibuktikan juga supaya jelas dan semakin yakin. Yang pasti, laporan tersebut layak dipercaya kebenarannya," ujar Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Sumut tersebut.

Penyimpangan anggaran tersebut terjadi pada pembangunan tahap kedua mess yang dianggarkan sebesar Rp 2,4 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumut 2009.

Selain itu, penyimpangan juga sebenarnya sudah terlihat pada anggaran pembangunan tahap pertama mess tersebut sebesar Rp 4,9 miliar yang dialokasikan pada APBD Sumut 2008. Karena sudah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, sejumlah pihak yang terkait dari Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Sumut yang bertanggungjawab atas proyek tersebut, juga telah dimintai keterangan oleh penyelidik Kejati Sumut.

"Sampai sekarang memang belum ada kejelasan tindak lanjut laporan itu, tetapi faktanya kita melihat secara kasat mata memang menyimpang dari besteknya. Karena pembangunan tahap pertama ini, saya sendiri sudah melakukan tinjauan langsung," terangnya.

Dugaan terjadinya penyimpangan tersebut semakin menguat karena pada tahap pertama, pembangunan mess tersebut ditangani Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Sumut (Tarukim). Namun pembangunan tahap kedua justru ditangani oleh Biro Perlengkapan Pemprovsu. Padahal, lazimnya pembangunan proyek fisik berupa aset tidak bergerak ditangani oleh Dinas Tarukim.

"Yang menjadi pertanyaan kenapa beralih ke Biro Perlengkapan karena yang kita pahami selama ini, penanggungjawab proyek fisik ditangani Dinas Tarukim," ucapnya.

Potensi terjadinya penyimpangan proyek ini, lanjut H. Hidayatullah,SE, semakin besar karena letaknya jauh dari Sumut. Sehingga pelaksanaan proyek minim dari pengawasan. Rencananya, FPKS DPRD Sumut akan menurunkan tim untuk menginvestigasi kasus ini. Dengan demikian diharapkan bisa memperjelas terjadinya penyimpangan dan besarnya potensi kerugian keuangan daerah.

"Kami juga akan bawa masalah ini ke komisi untuk meminta penjelasan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang terkait. Diharapkan teman-teman di komisi juga mau sama-sama merekomendasikan agar pembangunan mess ini dapat segera diaudit oleh BPK," paparnya.
Senin, 4/1/2010/Ukhti

No comments:

Post a Comment