Monday, January 4, 2010

Ketua FPKS DPRD Sumut, 2010 Dewan Harus Golkan Perda Tarif RSJ Pemprovsu

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Sumut, Timbas Tarigan, A.Md mendesak, agar pada tahun 2010 mendatang, anggota dewan harus mampu "menggolkan" pengesahan peraturan daerah (perda) tarif yang menjelaskan secara tegas berbagai tarif yang dapat dikenakan dalam memberiakn pelayanan. Sesuai harapan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit jiwa (RSJ) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) yang meminta agar pada 2010 mendatang, perda tarif ini harus segera direalisasikan. “Untuk itu, dewan harus mampu menjadikan pengesahan perda ini sebagai perioritas karena RSJ Pemprovsu sendiri sudah lama mengajukan pembuatan perda ini," ujarnya, di Medan, Kamis (31/12).

Menurut Timbas Tarigan, A.Md yang juga merupakan anggota Komisi E DPRD Sumut ini, pembuatan perda tarif baru bagi RSJ Pemprovsu merupakan hal yang sangat realistis untuk dapat di wujudkan. Karena selain dari segi anggaran juga ada di alokasikan dalam APBD Sumut, dari kondisi rill dilapangan juga sangat membutuhkan penerapa tarif baru di RSJ Pemprovsu. Sehingga pelayanan dan alat yang ada dapat dimanfaatkan secara optimal untuk
memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Anggaran pembuatan Perda ini, saya rasa tidak ada masalah. Karena dewan selalu mengalokasikan pembuatan perda dalam APBD Sumut. Jadi tinggal disampaikan saja kepada pimpinan dewan," terangnya.
Ditambahkan Timbas Tarigan, A.Md, dari paparan yang disampaikan Plt Direktur RSJ Pemprovsu, Dapot Parulian, dalam rapat kerja antara komisi E DPRD Sumut dan RSJ Pemprovsu, Pada 29 Desember lalu. Juga disampaikan bahwa peraturan yang digunakan RSJ Pemprovsu untuk mengenakan tarif dalam memberikan pelayanan selama ini kepada masyarakat berpatokan pada surat keputusan Direktorat Jenderal (Dirjen) Pelayanan Medis (Yanmed) Departemen Kesehaan (Depkes) Republik Indonesia (RI) tahun 2001. Jadi, dengan melihat berbagai perkembangan yang terjadi saat ini, maka peraturan tersebut sudah sangat tidak realistis lagi untuk dijadikan patokan. "kalau perda ini tidak segera direalisasikan, bisa-bisa peningkatan kualitas dan mutu di RSJ hanya omong kosong saja," katanya.

Selain itu, terang Timbas Tarigan, A.Md, ada beberapa fasilitas kesehatan yang baru dibeli RSJ Pemprovsu namun belum dapat dimanfaatkan oleh pasien dan masyarakat umum. Karena mereka belum dapat menetapkan berapa jumlah tarif yang dapat dikenakan jika alat tersebut digunakan."Mereka kan (RSJ Pemprovsu) juga tidak dapat menerapkan tarif sembarangan jika tidak ada payung hukum yang kuat. Makanya DPRD Sumut pada 2010 ini harus betul-betul memperioritaskan perda ini. Masak pelayanan terbaik dan penggunaan fasilitas yang ada tidak dapat diberikan hanya karena terkendala perda," terangnya.

Agar realisasi perda ini juga dapat tercapai, ucap Timbas Tarigan, A.Md. Maka sesuai dengan hasil rapat Komisi E DPRD Sumut, akan dilakukan pertemuan khusus dan rutin antara dewan dan pihak RSJ Pemprovsu. Karena konsep dari RSJ Pemprovsu sendiri sebagai pihak yang paling paham dan pelaku dilapangan sangat diperlukan. "Tidak hanya semangat dewan yang dituntut untuk merealisasikan perda tarif ini. Tapi keseriusan RSJ Pemprovsu juga dibutuhkan," paparnya.
Disamping itu, kata Timbas Tarigan, A.Md. Pihaknya juga sepakat dengan adanya usulan perluasan lahan bagi RSJ Pemprovsu sesuai dengan kebutuhan. Karena sesuai dengan informasi yang diterimanya, luas lahan yang ada saat ini sekitar 4 hektar masih sangat kurang untuk memberikan pelayanan dan fasilitas yang layak bagi para pasien. "Kami dari FPKS juga sangat sangat setuju adanya penambahan lahan sekitar 3,8 hektar lagi. Supaya fasilitas yang dibutuhkan pasien dapat terlengkapi. Karena jumlah pasien yang ada sekarang juga sudah sangat melewati kapasitas yang seharusnya. Jadi dewan juga harus memperjuangkan ini," ujarnya.
Kamis, 31/12/2009/Ukhti

No comments:

Post a Comment