Tuesday, April 27, 2010

Selesaikan Kasus Pengangkatan Honorer Guru di Sumut DPRD Sumut Desak Pengesahan RPP

Untuk menyelesaikan kasus pengangkatan tenaga honorer guru baik yang dibiayai APBD/APBN maupun honorer non APBD/APBN menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), maka Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut melalui Komisi A akan mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur tentang proses pengangkatan tersebut, yang saat ini sedang dibahas oleh Komisi II DPR RI.

Demikian disampaikan anggota Komisi A DPRD Sumut, Hj. Nur Azizah Tambunan, S.S, usai rapat dengar pendapat antara Komisi A DPRD Sumut, BKD Sumut, dan Forum Komunikasi Tenaga Honorer Sekolah Negeri (FKTHSN) SKPD Sumut di Gedung DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan, Selasa (20/4).

Menurut Hj. Nur Azizah Tambunan, S.S, permasalahan belum diangkatnya sebagian besar guru honorer yang memiliki Surat Keputusan (SK) menjadi tenaga honorer sejak 2005 ini disebabkan karena minimnya informasi yang disampaikan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kabupaten/kota terkait syarat-sayarat untuk diangkat menjadi CPNS. Sehingga mereka tidak masuk dalam proses pendataan yang dilakukan pemerintah pada 2005 - 2006 lalu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS.

"Rata-rata dari mereka mengaku tidak mengetahui adanya pendataan yang dilakukan pemerintah terhadap para honorer yang telah memiliki SK pada 2005 lalu. Karena informasi dari BKD kabupaten/kota juga minim, jadi syarat-syarat yang harus dilengkapi juga tidak mereka ketahui," ujarnya.

Selain itu, BKD kabupaten/kota juga tidak menginformasikan bahwa berdasarkan PP tersebut yang diangkat menjadi PNS hanya tenaga honorer yang dibiayai oleh APBD/APBN. Sedangkan diluar itu tidak ada pengangkatan. "Makanya tenaga honorer yang mayoritas non APBD/APBN yang telah bekerja puluhan tahun ini merasa didiskriminasikan. Karena guru bantu yang baru mengabdi 3 tahun saja sudah diangkat," katanya.

Untuk itu, para tenaga guru honorer ini meminta agar Komisi A DPRD Sumut dan BKD Pemprovsu dapat mendesak Komisi II DPR RI untuk segera mengesahkan RPP yang mengakomodir aspirasi tenaga honorer yang ingin diangkat menjadi PNS tersebut.
"Jadi rencananya bulan depan kami bersama BKD Pemprovsu akan ke DPR RI dan Menteri Aparatur Negara untuk membahas masalah ini. Dan menekankan agar RPP segera disahkan dan isinya juga harus mengakomodir kepentingan para honorer ini. Khususnya yang dibiayai non APBD/APBN," ucapnya.

Selain minimnya informasi yang disampaikan BKD kabupaten/kota terhadap tenaga honorer ini. Pihaknya juga sangat menyayangkan sikap BKD Provinsi dalam melakukan pengawasan. "Seharusnya BKD Provinsi dapat lebih tegas melakukan pengawasan terhadap kabupaten/kota. Sehingga tidak ada yang dirugikan, karena kenyataannya BKD Provinsi juga tiodak memiliki data pasti berapa sebenarnya jumlah guru honorer di Sumut yang belum diangkat," katanya.

Ditambahkan Nur azizah, seharusnya untuk menyelesaikan masalah pengangkatan tenaga honorer ini dapat diselesaikan tidak hanya dengan menunggu disahkannya RPP yang sedang dibahas sesuai dengan amanah PP Nomor 48/2005 Junto PP Nomor 43/2007 saja. Namun dapat dilakukan dengan menerapkan kebijakan kusus berupa memberi porsi bagi tenaga honorer agar dapat diterima dalam setiap proses pengangkatan CPNS tiap tahunnya yang dilakukan kabupaten/kota.

Sebelumnya, Ketua FKTHSN SKPD Sumut, Andi Subakti SAg meminta agar Komisi A DPRD sumut dapat mendesak pemerintah pusat untuk segera menyelesaikan pengangkatan guru honorer ini. Karena selain belum jelasnya nasib mereka, para guru honor ini juga semakin dipersulit dengan adanya penerapan sertifikasi yang ditetapkan oleh pemerintah.
"Karena sertifikasi mewajibkan setiap guru mengajar 24 jam, maka banyak guru-guru disekolah negeri yang berlomba - lomba untuk mengajar dan ini menyulitkan kami sebagai tenaga honorer," katanya.
Selasa, 20/4/2010/Ukhti