Tuesday, January 12, 2010
Dinilai kurang dukungan dan koordinasi Dinas Pariwisata tidak maksimal
Monday, January 11, 2010
PENGAWASAN DPRD SUMUT TERHADAP BANK SUMUT TERKAIT FEE TEMUAN KPK
DPRD Sumut Komisi C panggil Bank Sumut untuk mengikuti Rapat Kerja berdasarkan adanya temuan BPK, BI dan KPK tanggal 11 Januari 2010.
Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan praktik-praktik illegal berupa penyetoran uang atau fee kepada kepala daerah oleh Bank Pembangunan Daerah (BPD) dibeberapa propinsi di Tanah Air, termasuk Sumut,Disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Haryono Umar, menurut H. Hidayatullah,SE pemanggilan ini fokusnya megklarifikasi kemana aliran fee sebesar Rp.53 Miliar diberikan karena sebagai salah satu BUMD saat ini sangat mengkhawatirkan, karena sering digunakan sebagai ajang singgah bagi pejabat, Dia mengatakan Esensinya manfaat BUMD bagi daerah tidak lain untuk public servis bagi masyarakat dan paling tidak dengan adanya BUMD itu bisa menjadi sumber pendapatan daerah .
Direktur Utama Bank Sumut Gus Irawan menolak mengomentari adanya temuan KPK terkait masalah fee, termasuk nama-nama pejabat yang disinyalir menerima fee tersebut. Dijelaskan Gus Irawan, sesuai dengan aturan, setiap simpan pinjam atas nama pemerintah daerah (pemda), sesuai dengan sistem jasanya dimasukkan langsung kerekening Pemda dalam bentuk bunga, bukan kerekening pribadi karena itu tidak bisa dilakukan. Jadi setelah itu kemana uangnya, pihak bank tidak tahu menahu, karena yang punya rekening kan Pemda, Ditambahkan Gus Irawan, terkait masalah fee ini, pada tahun 2005 Bank Indonesia telah menyurati seluruh BPD untuk menyerahkan laporan terkait proses alur simpanan dana pemerintah, dan BUMN/BUMD.”Terkait permintaan BI tersebut, sudah kami jawab.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi C dari fraksi PKS DPRD SUMUT, H. Hidayatullah, SE menyatakan, dari informasi beberapa eksekutif di pemda, memang ada yang membenarkan bahwa fee dari simpanan Pemda dibank masuk ke rekening pribadi pejabat, mulai dari kepala daerah, wakil kepala daerah, sekda, bagian keuangan dan bendahara. “ Kalau memang bank Sumut tidak tahu, ya karena memang tidak diperiksa. Tapi saya yakin kalau diperiksa pasti tahu ke mana saja dana tersebut dialirkan,” ujarnya.
Karena dari informasi yang disampaikan Bank Sumut, secara jelas mereka tidak membantah terkait penemuan BPK tersebut. Namun mereka melimpahkannya ke Depdagri. “ Saat ini memang sedang ditangani Depdagri karena menyangkut beberapa BPD yang ada di Indonesia, tapi ini kan juga sudah ditangani KPK agar segera minta untuk dipulangkan kembali ke kas Pemda karena dikategorikan sebagai gratifikasi dan dibawa ke ranah hukum. Makanya juga perlu pengawasan lagi,” terangnya.
H. Hidayatullah, SE mengharapkan kepada Bank Sumut agar dapat memberikan informasi terkait nama-nama pejabat yang menerima fee tersebut , sehingga selain proses penyidikan yang dilakukan Depdagri dan KPK, DPRD Sumut juga dapat melakukan pengawasan terhadap pihak terkait.
Selasa, 12 Januari 2010/Medan Bisnis,Seputar Indonesia
Sunday, January 10, 2010
Daerah Harus Satu Suara Perjuangkan Anggaran Perbaikan Jalan
Menurut anggota Komisi D DPRD Sumut, Andi Arba, S.Ag pihaknya sangat prihatin dengan kondisi jalan-jalan lintas provinsi di Sumut seperti di Kebanjahe menuju Tiga Binangga dan Laobalang yang kondisinya masih rusak parah. Padahal kawasan seperti itu merupakan daerah pertanian yang sangat membutuhkan infrastruktur jalan yang baik."Jalan lintas itukan berada di kawasan pertanian, jadi masyarakatnya pasti sangat membutuhkan fasilitas jalan dengan kondisi yang baik," ujarnya di Medan, Selasa (5/1).
Karena dengan kondisi jalan yang rusak, maka dapat dipastikan akan banyak pihak yang dirugikan. Baik dari masyarakat petani yang jadi kesulitan untuk memasarkan hasil pertaniannya maupun para pengusaha jasa transportasi. "Ini juga secara tidak langsung menghambat perekonomian, sehingga pendapatan daerah dan kesejahteraan rakyat juga jadi terhambat," katanya.
Untuk itu, guna memperbaiki jalan tersebut, maka sangat perlu kesamaan suara semua pihak yang ada di Sumut. Baik dari tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, sehingga permasalahan yang memang sudah lama tidak selesai teratasi ini dapat terselesaikan."Kalau memang belum masuk dalam APBn 2010, kan kita masih punya kesempatan untuk memperjuangkannya di P-APBN yang akan dibahas beberapa waktu lagi. Jadi disini sangat dibutuhkan peran dan partisipasi, baik Pemprovsu, Pemka/Pemko maupun DPRD," paparnyaSelasa,5/1/2010/Ukhti
Penerapan AFTA Tak Sesuai Dengan Kondisi Rill
Jika dengan kondisi rill yang ada saat ini, AFTA diberlakukan. Maka dapat dipastikan pengusaha lokal/pribumi akan banyak yang tutup, sehingga lapangan kerja akan semakian berkurang. "Ini kan bisa menambah masalah baru nantinya, jika dipaksakan untuk dijalankan," katanya.Karena sekarang saja, pelaku usaha lokal banyak yang mengeluhkan untuk meningkatkan usahanya. Selain sulit untuk mendapatkan tambahan modal melalui dana pinjaman lunak ke bank, proses perizinan dan pendistribusian juga berbelit-belit dan tidak ada yang membantu."Kalaupun pemerintah mengeluarkan izin administrasi untuk usaha, tapi tidak ada pembinaan yang dilakukan. Sehingga para pengusaha ini harus berjuang sendiri," terangnya.Belum lagi besarnya biaya produksi bahan baku yang harus dikeluarkan pengusaha.
Jadi jika AFTA diberlakukan, bagaimana pengusaha lokal dapat bersaing. Mereka pasti akan semakin terjepit. "Kalau memang AFTA ini mau betul-betul dijalankan, maka perlu adanya proteksi. Seperti mempermudah perizinan, dan membantu pemodalan serta pendistribusian produk-produk mereka. Sehingga pengusaha pribumi juga dapat bersaing dan tidak tertindas, karena jika dilihat dari segi kualitas, produk yang dihasilkan tidak kalah dengan produk luar negeri," paparnya.
Selain itu, pemerintah juga harus mulai mengalokasikan anggaran yang lebih besar di APBN maupun APBD untuk membantu perkembangan usaha lokal ini. Serta membuat sentral usaha lokal, seperti UKM dalam satu lokasi yang strategis."Kalaupun ada pusat UKM selama ini kan, tidak terfokus dan strategis. Makanya, harus ada persiapan yang matang dari pemerintah untuk menghadapi AFTA ini, agar tidak merugikan para pengusaha lokal," paparnya. Senin, 4/1/2010/Ukhti
Pembangunan Mess Pemprovsu Di Yogyakarta Tak Sesuai Bestek
Menurut H. Hidayatullah,SE, adanya penyimpangan tersebut didapatkan dari laporan pihak-pihak yang dapat dipercaya. Namun, H. Hidayatullah, SE enggan menyebutkan siapa yang melaporkan adanya penyimpangan anggaran proyek tersebut.
"kami mendapat laporan, pembangunannya menyimpang dari besteknya. Sebenarnya kami sudah mempercayai laporan itu, tapi perlu dibuktikan juga supaya jelas dan semakin yakin. Yang pasti, laporan tersebut layak dipercaya kebenarannya," ujar Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Sumut tersebut.
Penyimpangan anggaran tersebut terjadi pada pembangunan tahap kedua mess yang dianggarkan sebesar Rp 2,4 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumut 2009.
Selain itu, penyimpangan juga sebenarnya sudah terlihat pada anggaran pembangunan tahap pertama mess tersebut sebesar Rp 4,9 miliar yang dialokasikan pada APBD Sumut 2008. Karena sudah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, sejumlah pihak yang terkait dari Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Sumut yang bertanggungjawab atas proyek tersebut, juga telah dimintai keterangan oleh penyelidik Kejati Sumut.
"Sampai sekarang memang belum ada kejelasan tindak lanjut laporan itu, tetapi faktanya kita melihat secara kasat mata memang menyimpang dari besteknya. Karena pembangunan tahap pertama ini, saya sendiri sudah melakukan tinjauan langsung," terangnya.
Dugaan terjadinya penyimpangan tersebut semakin menguat karena pada tahap pertama, pembangunan mess tersebut ditangani Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Sumut (Tarukim). Namun pembangunan tahap kedua justru ditangani oleh Biro Perlengkapan Pemprovsu. Padahal, lazimnya pembangunan proyek fisik berupa aset tidak bergerak ditangani oleh Dinas Tarukim.
"Yang menjadi pertanyaan kenapa beralih ke Biro Perlengkapan karena yang kita pahami selama ini, penanggungjawab proyek fisik ditangani Dinas Tarukim," ucapnya.
Potensi terjadinya penyimpangan proyek ini, lanjut H. Hidayatullah,SE, semakin besar karena letaknya jauh dari Sumut. Sehingga pelaksanaan proyek minim dari pengawasan. Rencananya, FPKS DPRD Sumut akan menurunkan tim untuk menginvestigasi kasus ini. Dengan demikian diharapkan bisa memperjelas terjadinya penyimpangan dan besarnya potensi kerugian keuangan daerah.
"Kami juga akan bawa masalah ini ke komisi untuk meminta penjelasan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang terkait. Diharapkan teman-teman di komisi juga mau sama-sama merekomendasikan agar pembangunan mess ini dapat segera diaudit oleh BPK," paparnya.
Senin, 4/1/2010/Ukhti
Friday, January 8, 2010
Anggota Dewan Komisi B Jalan Kaki Jemput Pergub Tentang Subsidi Pupuk
* Syamsul Arifin Berdalih Salahkan PT Pusri
MEDAN (Berita): Karena Pergub ( Peraturan Gubernur ) pengadaan dan penyaluran Pupuk Urea Bersubsidi tidak kunjung diterbitkan, anggota Komisi B DPRD SU lansung mendatangi Gubsu yang ditunjukkan dengan berjalan kaki dari gedung dewan ke kantor Gubsu akhirnya membuahkan hasil. Setelah aksi “jemput bola” itu, akhirnya Gubernur Sumatera Utara H Syamsul Arifin menandatangani Surat Keputusan (SK) Peraturan Gubsu (Pergub) tentang mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi, yang menjadi persyaratan bagi penyaluran pupuk di kabupaten/kota, Rabu [06/01].
SK Pergub ini sebelumnya tertahan di Biro Perekonomian Setda Provsu. Tertahannya SK ini disebut-sebut karena ada ‘main mata” antara oknum di Biro Perekonomian dengan mafia pupuk di Sumatera Utara. Ironisnya, Gubsu H Syamsul Arifin SE di hadapan anggota Komisi E justru berdalih mengaku tidak tahu perihal tertahannya SK Pergub tersebut di Biro Perekonomian.
Namun sebelumnya, menurut Gubsu dia sudah mengingatkan Kepala Dinas Pertanian untuk menyurati kepala daerah di kabupaten/kota, agar mensosialisasikan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) akan distribusi pupuk bersubsidi.
“Pusri tidak pernah lapor ke saya, minimal mengingatkan. Jadi ini akibat kelalain PT Pusri juga,” ujar Gubsu dalam pertemuan di lantai 10 Kantor Gubsu. Gubsu yang didampingi Asisten Perekonomian Djaili Azwar dan Kadis Pertanian Sumut M Rum, merasa ‘ditodong’ akan kehadiran anggota Komisi B. Apalagi, Komisi B sengaja datang ke Kantor Gubsu dengan berjalan kaki dari gedung dewan.
Menurut Gubsu, meski terlambat dia akan langsung menandatangani SK Pergub tersebut, setelah melalui 7 tahapan yang berawal dari kabiro. “Hari ini juga saya akan tandatangani SK pergub tersebut,” ujar Gubsu dihadapan anggota Komisi B dan Kepala PT Pusri.
Sebelum berangkat ke Kantor Gubsu, pertemuan antara Komisi B DPRD Sumut dipimpin Wakil Ketua Komisi B : Muhammad Nasir dengan PT Pusri yang dihadiri Pimpinan PT Pusri Renaldi Setia Budi, awalnya berlangsung di ruang Komisi B DPRD Sumut. Rapat dihadiri Anggota Komisi B, Aduhot Simamora, Tohonan Silalahi, Rina Sianturi, Ida Budi Ningsih, Richard M Lingga, Taufan Agung Ginting, Guntur Manurung, Fahruroji. Pimpinan PT Pusri Renaldi Setia Budi menjelaskan terlambatnya penyaluran pupuk bersubsidi dikarenakan belum adanya Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai payung hukum untuk mendistribusikan pupuk bersubsidi ini ke kabupaten/kota.
“Padahal tidak tersalurnya pupuk bersubsidi ini membuat stok di gudang penuh dan jika PT Pusri tetap mendistribusikannya maka kami akan berurusan dengan pihak kepolisian. Hal ini yang tidak berani kami lakukan karena saya sudah berulang kali dipanggil Mabes Polri karena hal seperti ini,” ujar Renaldi pimpinan PT Pusri.
Pernyataan Pimpinan PT Pusri inilah yang kemudian ‘memancing’ emosi salah seorang anggota Komisi B, Bustami HS. Dia menilai biang kerok dari persoalan ini adalah Biro Perekonomian dan Biro Hukum Setda Provsu yang terkesan sengaja ingin menahan-nahan keluarnya Pergub tersebut. “Padahal petani sangat membutuhkannya. Saat reses kemarin kita pun sangat terenyuh mendengarkan keluhan petani akan langkanya pupuk bersubsidi. Akibatnya kalaupun ada harga pupuk sangat mahal,” kata Bustami.
Bustami pun mengusulkan agar Komisi B dan pimpinan PT Pusri langsung berangkat ke Kantor Gubsu di Jalan Diponegoro untuk mendatangi Biro Perekonomian. “Saran saya ayo kita berangkat ke Kantor Gubsu dan mendatangi Biro Perekonomian. Kita tanya apa pasalnya Pergub itu nggak keluar-keluar,” kata Bustami seraya menyatakan jika tidak pertemuan itu tak perlu dilanjutkan.
Wednesday, January 6, 2010
PT. INALUM MASIH LAYAKKAH DILANJUTKAN?
Perusahaan ini bisa disebut perusahaan paling istimewa di Sumatera Utara, investasi yang sangat besar, sejarah panjang pendiriannya dan yang paling fantastis 24 tahun beroperasi perusahaan ini bukannya untung bahkan membukukan total kerugian 900 juta dollar. Tidak aneh banyak suara miring yang dialamatkan kepada pemerintah tentang lemahnya posisi Indonesia dalam Master of Agreement tersebut, ada yang telah melacurkan kepentingan bangsa ini.
Beberapa tahun terakhir menjelang berakhirnya kerjasama kinerja perusahaan semakin baik: perusahaan mulai mencatat laba, membayar pajak badan, melunasi hutang, diperkirakan pada saat serah terima nanti hutang telah lunas dan perusahaan akan mempunyai kas sebesar 628 juta dolar. Disamping itu, saat ini putra putri Indonesia sudah mampu menjalankan perusahaan ini baik dari sisi teknologi maupun manajemen.
Menurut rencana, 1 Nopember 2010 akan dilakukan pembicaraan antara pemerintah Indonesia dengan pihak Jepang untuk menentukan status kepemilikan perusahaan ini. Kita berharap pemerintah mampu menentukan pilihan terbaik untuk bangsa ini dan tidak mengulangi kesalahan yang sama. Untuk menentukan pilihan tentu saja harus didasari kajian yang mendalam, namun secara garis besar pilihan tersebut berkisar pada dua isu. Pertama, masalah kepemilikan apakah pemerintah akan mengambil alih dengan atau tanpa peran swasta. Kedua, apakah perusahaan tetap pada bisnis peleburan aluminium atau mengalihkannya menjadi pembangkit listrik.
Menurut hemat kami, dengan keterlibatan pihak swasta nasional masalah kepemilikan tidak begitu sulit diselesaikan. Bahkan Ir. Effendi Sirait, Ketua Otorita Asahan pernah menyatakan, dengan prediksi keuangan PT. Inalum tahun 2013, pemerintah tidak perlu lagi repot-repot untuk mencari dana men-take over saham Jepang dari tubuh PT Inalum.
Kami justru melihat masalah kedua sangat penting menjadi perhatian. Menurut kami, pengambil alihan perusahaan tersebut dan menjadikannya sebagai pembangkit listrik suatu opsi yang paling menguntungkan baik alasan historis maupun alasan kondisi kelistrikan di SUMUT.
Alasan historis
Tujuan utama proyek Asahan ini adalah memanfaatkan potensi sungai Asahan yang luar biasa untuk pembangkit listrik, bahkan usaha ini sudah dijajaki sejak masa kolonial Belanda. Akan halnya pabrik peleburan aluminium, hanya solusi sementara karena pada saat didirikan Sumatera Utara belum mampu mengkonsumsi listrik sebesar itu. Hal ini kelihatan dari strategi industri aluminium yang tidak rasional, bahan baku 100 % impor dan hasil produksi hampir semua diekspor. Singkatnya, industri aluminium ini hanya memanfaatkan listrik murah dari aliran sungai Asahan. tidak ada yang lain.
Alasan kondisi kelistrikan di Sumatera Utara.
Sejak tahun 2005 pemerintah melalui Keputusan Menteri ESDM no.479-12/43/600.2/2005 menyatakan Sumatera Utara sebagai daerah krisis penyediaan energi listrik. Krisis ini telah meluluh lantakkan industri di Sumatera Utara, baik UKM maupun industri besar. Perusahaan terpaksa mengurangi jam operasi atau menggunakan pembangkit sendiri yang sudah pasti membuat lonjakan biaya produksi. Akibatnya, investor lari dan pengangguran semakin meningkat. Upaya PLN sampai saat ini belum pernah terbukti bisa menyelesaikan krisis listrik, kecuali pada momen tertentu pada hari raya keagamaan.
Dari data PLN, daya mampu PLN saat ini 1300 MW( dengan keandalan yang terbukti tak andal),rencana pembangkit baru tahun-2010/2011 sebesar 804 MW, dan beberapa proyek lain setelah 2012 sebesar 644 MW, sehingga total daya tersedia tahun 2013 sebesar 2748 MW atau 2 kali kondisi saat ini. Pertanyaannya, apakah listrik dari Inalum masih dibutuhkan?.
Dari sisi kebutuhan akan listrik, dengan penduduk Sumatera Utara 14 juta jiwa dan rencana produksi PLN tahun 2009 sebesar 6111 GWH maka konsumsi listrik perkapita baru berkisar 436 KWH. Menurut data UNDP tahun 2002, konsumsi perkapita Thailand 1352 KWH, Malaysia 2474 KWH. Artinya, jika kita ingin menyamai Thailand saja di tahun 2002 yang lalu, kita butuh berkisar 3 kali pembangkit saat ini, atau jika ingin sama dengan Malaysia tahun 2002, kita butuh hampir 6 kali lipat. Artinya, kita tetap butuh pembangkit tambahan.
Kemudian dari sisi biaya, PLN Sumbagut saat ini menjual listrik dengan harga rata-rata Rp.633/KWH sementara biaya pokok penyediaan BPP (termasuk yang dikorupsi) sebesar Rp.1772/KWH. Artinya, subsidi yang sangat besar masih harus ditanggung pemerintah. Mahalnya BPP ini akibat dari ketidak efisienan/korupsi di tubuh PLN dan juga jenis pembangkit yang menggunakan energy primer yang mahal seperti HSD, MFO dll. Sesuatu yang tak layak dilakukan oleh perusahaan pembangkit yang waras. Dengan bergabungnya Inalum ke system pembangkit listrik Sumatera Utara dipastikan BPP PLN secara umum akan turun drastis.
Lalu apa justifikasi kita meninggalkan Smelter Aluminium? Bukankah tetap untung?. Sebagai ilustrasi, PT. Inalum dalam rentang tahun 2004 sampai 2009 telah memproduksi aluminium sebanyak 1488 ribu ton aluminium dengan perkiraan konsumsi listrik sebesar 21576 GWH ( dalam kurun yang sama PLN hanya menghasilkan 31025 GWH) hanya bisa menghasilkan laba bersih 683 juta dollar AS (sekitar Rp.6,4 trilyun). Jika listrik sebanyak itu dijual dengan harga subsidi PLN Rp.633/KWH, maka nilainya sekitar Rp.13,7 trilyun, jika dengan harga BPP Rp.1772/KWH nilainya menjadi Rp.38.2 trilyun. Dengan biaya produksi PLTA yang hanya berkisar Rp.100/KWH, maka biaya produksi hanya berkisar Rp.2 Trilyun. Artinya dibandingkan dengan kinerja PLN saat ini, perusahaan akan untung Rp.36 trilyun atau Rp. 6 trilyun per tahun. Sementara dari bisnis aluminium PT. Inalum hanya mampu meraup keuntungan semu sebesar 1 trilyun per tahun. Ancit nai amang naso mamboto.
Penutup, aliran sungai Asahan yang menyimpan potensi listrik yang luar biasa adalah anugerah Allah swt kepada rakyat Sumatera Utara. Tidak semua daerah memilikinya. Maka adalah suatu kewajaran jika rakyat Sumatera Utara mendapat manfaat yang besar dari karunia tersebut. Pihak-pihak yang menghalangi rakyat dalam mendapat manfaat tersebut baik penguasa maupun pengusaha adalah zalim, apalagi disaat jeritan panjang masyarakat Sumatera Utara akan krisis listrik belum usai. Pilihan paling bijak menurut kami adalah menutup Smelter PT. Inalum dan menggunakan PLTA-nya untuk menutupi kebutuhan listrik Sumatera Utara. Dengan itu pasokan listrik yang murah akan terjamin, industry akan tumbuh dan jutaan masyarakat akan mendapat pekerjaan untuk memenuhi kebutuhannya. Insya Allah. Wallohu a’lam bisshawab.
AN/H/07/12/10