Monday, January 4, 2010

Pemerintah Provinsi Sumut Belum Siap Hadapi AFTA

Pemerintah daerah di Sumut, khususnya Pemprovsu. Belum siap untuk menghadapi pelaksanaan ASEAN Free Trade Area (AFTA) yang akan dilaksanakan 2010 ini. Buktinya, memasuki awal tahun ini belum ada persiapan khusus atau antisipasi untuk menghadapai pemberlakuan AFTA tersebut.Demikian disampaikan anggota Komisi C DPRD Sumut dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), H. Hidayatullah, SE di Medan, Minggu (3/1).

Menanggapi akan dilaksanakan AFTA di Indonesia termasuk Sumut pada 2010 ini. Menurut H. Hidayatullah, SE, pelaksanaan AFTA ini pasti akan sangat mempengaruhi perkembangan dan kondisi usaha di Indonesia, khususnya di sumut sebagai pintu masuk utama barang-barang ekspor jika dilihat dari letak geografisnya yang berdekatan dengan berbagai negara tetangga. Namun sayangnya, sampai sekarang belum ada pembahasan atau antisipasi yang disiapkan Pemprovsu untuk menghadapi AFTA ini. "Pemerintah kita belum siap untuk menghadapi AFTA ini. Bahkan terkesan pura-pura tidak tahu bahwa akan ada pemberlakuan AFTA, dan menganggap bahwa program ini hanya pemikiran pemerintah pusat yang tidak ada hubungannya dengan daerah," ujarnya.

Hal itu terbukti dengan tidak adanya pembahasan terkait AFTA dalam grean desain Sumut. "Tidak ada singgung-singgung soal AFTA dalam grand design Sumut. Sumutkan memang seringnya begitu, bermasalah dulu, ribut-ribut dulu, baru nanti sibuk cari antisipasinya," ucapnya. Jadi, untuk menghadapi AFTA ini, memang baru pemerintah pusat yang melakukan proteksi atau antisipasi. Sedangkan di Sumut sendiri, belum ada langkah yang diambil. Padahal, jika tidak diproteksi dapat dipastikan usaha dan produk-produk lokal di Sumut akan banyak yang kalah bersaing. Karena saat ini saja, sebelum AFTA diberlakukan, usaha lokal banyak yang mengalami kesulitan untuk berkembang. Seharusnya, Pemprovsu segera melakukan inventarisisr dan menganalisis dampak paling pahit yang dapat terjadi dengan pemberlakukan AFTA ini, sehingga kedepan ada antisipasi untuk menghadapinya. "Sudah bisa dihitung berapa usaha dan jenis usaha apa saja yang tidak sanggup menghadapi AFTA ini untuk disampaikan ke pemerintah pusat. Jadi ada proteksinya," terang politisi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Sumut ini.

Jika tidak dapat diproteksi, mungkin langkah yang dapat diambil pemerintah pusat dan Pemprovsu adalah dengan memberikan keringanan atau penghapusan beban biaya yang harus ditanggung pengusaha lokal selama ini. Misalnya saja dengan penghapusan atau pengurangan pajak pendapatan, dimana biasanya pada saat pendapatan Rp 50 juta mereka suah kena pajak 15 pesen, ini dinaikkan pada saat pendapatan Rp 100 juta baru kena pajak. Dengan cara ini diharapkan dana yang dikeluarkan untuk membayar beban dapat dialokasikan sebagai modal usaha, sehingga harga barang yang akan dijual dapat lebih murah untuk menyaingi barang-barang ekspor.

"Beban mereka dikurangi untuk dialokasikan sebagai modal tambahan bagi para pengusaha lokal. Mungkin pemberian insentif seperti ini akan dapat sedikit membantu pengusaha lokal dalam menghadapi AFTA ini," terangnya.

Selain itu, sosialisasi kepada pihak terkait, baik pengusaha dan pekerja tentang pelaksanaan AFTA ini juga harus dilakukan. Sehingga masing-masing mereka juga dapat melakukan efesiensi sejak dini dalam menghadapi persaingan. "Termasuk, pungli-pungli (pungutan liar) yang banyak diberlakukan pejabat maupun pemerintah harus segera dihilangkan. Sehingga beban pengusaha tidak semakin bertambah," paparnya.
Minggu, 3/1/2010/Ukhti

FPKS DPRD Sumut Kunjungi Napi di LP Pangkalan Brandan

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Sumut, yang diwakili ketuanya Bapak Timbas Tarigan, A.Md mengunjungi para narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pangkalan Brandan pada 27 Desember 2009. Untuk mendukung jalannya salah satu program Menteri Hukum dan HAM dalam 100 hari kabinet Indonesia bersatu jilid II.

Menurut Timbas Tarigan, A.Md, kunjungan tersebut dilaksanakan dalam bentuk pasantren kilat dengan memberikan beberapa materi yang bermanfaat bagi para napi dan pegawai yang ada di LP tersebut. "Saya memberikan materi tentang al insan (mengenal manusia)," katanya di Medan, Kamis (31/12). Tujuannya adalah, agar para peserta yaitu para napi dan pegawai LP dapat lebih memahami dirinya sebagai manusia. Sehingga secara langsung mereka diharapkan dapat lebih mengenal tuhannya dan hidup sesuai dengan aturan agama secara lebih baik. "Ada sekitar 30 orang yang mengikuti pasantren kilat tersebut. Dan mereka terlihat sangat antusias mengikutinya, terbukti dari berbagai pertanyaan yang diajukan," ujar anggota Komisi E DPRD Sumut ini.

Diharapkan dengan penyampaian materi al insan ini, para napi yang ada di dalam LP dapat betul-betul mengenal dirinya seabagi manusia untuk mempersiapkan diri jika mereka menyelesaikan masa hukumannya dan kembali ketengah-tengah masyarakat. "Kegiatan ini dilakukan untuk memberikan penyadaran kepada para napi, agar mereka bisa lebih baik lagi. Sehingga pada saat keluar dari LP, masyarakat umum dapat juga menerima mereka dengan baik," terangnya.

Melihat antusias para peserta, khususnya napi. Pihaknya juga berencana akan melakukan pembicaraan lebih lanjut dengan penanggungjawab LP untuk melaksanakan kegiatan pasantren kilat tersebut secara rutin sekitar sebulan sekali. "Memang belum ada kesepakatan. Tapi kami rencananya mau menindaklanjuti pertemuan ini, dengan melakukan pertemuan rutin dan memberikan materi-materi agama kepada napi sebulan sekali," paparnya.
Kamis, 31/12/2009/Ukhti

Ketua FPKS DPRD Sumut, 2010 Dewan Harus Golkan Perda Tarif RSJ Pemprovsu

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Sumut, Timbas Tarigan, A.Md mendesak, agar pada tahun 2010 mendatang, anggota dewan harus mampu "menggolkan" pengesahan peraturan daerah (perda) tarif yang menjelaskan secara tegas berbagai tarif yang dapat dikenakan dalam memberiakn pelayanan. Sesuai harapan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit jiwa (RSJ) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) yang meminta agar pada 2010 mendatang, perda tarif ini harus segera direalisasikan. “Untuk itu, dewan harus mampu menjadikan pengesahan perda ini sebagai perioritas karena RSJ Pemprovsu sendiri sudah lama mengajukan pembuatan perda ini," ujarnya, di Medan, Kamis (31/12).

Menurut Timbas Tarigan, A.Md yang juga merupakan anggota Komisi E DPRD Sumut ini, pembuatan perda tarif baru bagi RSJ Pemprovsu merupakan hal yang sangat realistis untuk dapat di wujudkan. Karena selain dari segi anggaran juga ada di alokasikan dalam APBD Sumut, dari kondisi rill dilapangan juga sangat membutuhkan penerapa tarif baru di RSJ Pemprovsu. Sehingga pelayanan dan alat yang ada dapat dimanfaatkan secara optimal untuk
memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Anggaran pembuatan Perda ini, saya rasa tidak ada masalah. Karena dewan selalu mengalokasikan pembuatan perda dalam APBD Sumut. Jadi tinggal disampaikan saja kepada pimpinan dewan," terangnya.
Ditambahkan Timbas Tarigan, A.Md, dari paparan yang disampaikan Plt Direktur RSJ Pemprovsu, Dapot Parulian, dalam rapat kerja antara komisi E DPRD Sumut dan RSJ Pemprovsu, Pada 29 Desember lalu. Juga disampaikan bahwa peraturan yang digunakan RSJ Pemprovsu untuk mengenakan tarif dalam memberikan pelayanan selama ini kepada masyarakat berpatokan pada surat keputusan Direktorat Jenderal (Dirjen) Pelayanan Medis (Yanmed) Departemen Kesehaan (Depkes) Republik Indonesia (RI) tahun 2001. Jadi, dengan melihat berbagai perkembangan yang terjadi saat ini, maka peraturan tersebut sudah sangat tidak realistis lagi untuk dijadikan patokan. "kalau perda ini tidak segera direalisasikan, bisa-bisa peningkatan kualitas dan mutu di RSJ hanya omong kosong saja," katanya.

Selain itu, terang Timbas Tarigan, A.Md, ada beberapa fasilitas kesehatan yang baru dibeli RSJ Pemprovsu namun belum dapat dimanfaatkan oleh pasien dan masyarakat umum. Karena mereka belum dapat menetapkan berapa jumlah tarif yang dapat dikenakan jika alat tersebut digunakan."Mereka kan (RSJ Pemprovsu) juga tidak dapat menerapkan tarif sembarangan jika tidak ada payung hukum yang kuat. Makanya DPRD Sumut pada 2010 ini harus betul-betul memperioritaskan perda ini. Masak pelayanan terbaik dan penggunaan fasilitas yang ada tidak dapat diberikan hanya karena terkendala perda," terangnya.

Agar realisasi perda ini juga dapat tercapai, ucap Timbas Tarigan, A.Md. Maka sesuai dengan hasil rapat Komisi E DPRD Sumut, akan dilakukan pertemuan khusus dan rutin antara dewan dan pihak RSJ Pemprovsu. Karena konsep dari RSJ Pemprovsu sendiri sebagai pihak yang paling paham dan pelaku dilapangan sangat diperlukan. "Tidak hanya semangat dewan yang dituntut untuk merealisasikan perda tarif ini. Tapi keseriusan RSJ Pemprovsu juga dibutuhkan," paparnya.
Disamping itu, kata Timbas Tarigan, A.Md. Pihaknya juga sepakat dengan adanya usulan perluasan lahan bagi RSJ Pemprovsu sesuai dengan kebutuhan. Karena sesuai dengan informasi yang diterimanya, luas lahan yang ada saat ini sekitar 4 hektar masih sangat kurang untuk memberikan pelayanan dan fasilitas yang layak bagi para pasien. "Kami dari FPKS juga sangat sangat setuju adanya penambahan lahan sekitar 3,8 hektar lagi. Supaya fasilitas yang dibutuhkan pasien dapat terlengkapi. Karena jumlah pasien yang ada sekarang juga sudah sangat melewati kapasitas yang seharusnya. Jadi dewan juga harus memperjuangkan ini," ujarnya.
Kamis, 31/12/2009/Ukhti

SKPD Tak Beres Serapan APBD Sumut 2009 Minim

Serapan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Sumut 2009 masih minim, khususnya belanja langsung untuk kepentingan masyarakat yaitu baru mencapai 51 persen per November merupakan bukti bahwa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprovsu tidak beres dalam menjalankan program yang ada.

Menurut Anggota Komisi C DPRD Sumut dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), H. Hidayatullah, SE, melihat serapan langsung APBD Sumut yang baru mencapai 51 persen per November lalu merupakan kondisi yang sangat mengecewakan, dan ini merupakan bukti bahwa SKPD tidak beres dalam menjalankan program yang sudah disusunnya. "Ini bukti bahwa program yang diajukan SKPD tidak melalui perancangan yang matang. Ini menunjukan keamburadulan SKPD kan," ucapnya di Medan, Rabu (30/12).

Bukti bahwa program SKPD tidak melalui perancangan dapat dilihat dari laporan yang disampaikan Dinas Tarukim beberapa waktu lalu terkait tidak digunakannya sama sekali anggaran kelanjutan pembangunan gedung serba guna (GSG) sebesar Rp 5 miliar yang ada di PAPBD Sumut 2009. "Kalau programnya betul-betul matang, masak itu anggaran sudah ada tapi tidak digunakan sama sekali. Anggaran ini masuk dalam APBD kan juga karena diajukan SKPD," terangnya.

Dari DPRD Sumut sendiri, pihaknya sudah mencoba untuk menyelesaikan tanggungjawabnya dengan mengesahkan APBD 2009 tepat waktu, yaitu pada Desember 2008. Sehingga Januari 2009, seharusnya APBD tersebut sudah dapat dijalankan sesuai dengan program. "Tidak ada lagi alasan bahwa penyerapan anggaran minim, karena APBD terlambat disahkan," ujarnya.

Jadi, kesalahan minimnya serapan APBD ini memang terletak ditangan SKPD. karena DPRD Sumut sendiri sudah mencoba untuk memaksimalkan kinerjanya. "Kan sangat disayangkan jika kinerja dewan yang mulai mengalami peningkatan tidak diimbangi oleh SKPD," katanya.
Dengan kondisi yang ada ini, juga sangat wajar jika Gubsu kecewa dengan SKPD. Untuk itu, sebagai pihak yang mengangkat SKPD, Gubsu harus mampu bertindak tegas dengan memberikan sanksi kepada SKPd yang tidak mampu menjalankan program dengan baik sehingga serapan APBD Sumut jadi minim. "karena jika SKPD yang ada masih gii-gini juga, maka saya yakin serapan tahun depan juga akan minim," ucapnya.

Selain itu, tambah H. Hidayatullah, SE, minimnya serapan anggaran ini juga merupakan indikasi kesengajaan untuk mengumpulkan ratusan miliar anggaran yang ada. Sehingga bisa disimpan di bank, dan diambil bungannya untuk kepentingan pihak-pihak tertentu. "Ada dugaan daya serap rendah ini karena memang disengaja," katanya.

Padahal, tidak diserapnya APBD Sumut secara maksimal tersebut, sangat merugikan masyarakat Sumut. Karena proses pembangunan yang seharusnya sudah dapat dinikmati masyarakat, harus tertunda hanya karena SKPD yang tidak maksimal. "Selain SKPD, ada juga peran dari biro keuangan terkait kecilnya serapan anggaran ini. Karena banyak laporan yang menyatakan sulit untuk merealisasikan anggaran yang ada karena banyaknya proses yang harus dilalui," terangnya.

Untuk kedepan, agar serapan APBD Sumut ini dapat lebih maksimal, maka Badan anggaran (banggar) di DPRD sumut harus lebih maksimal melakukan pengawasan dan bekerja sepanjang tahun. Tidak hanya berdasarkan agenda saja. Selain itu, untuk antisipasi lain yang dapat dilakukan agar anggaran dapat terserap dengan baik yaitu SKPD yang ada sudah dapat melakukan persiapan dari sekarang terkait program yang akan dijalankan. Sehingga pada Januari
mendatang, program memang betul-betul dapat dijalankan. "APBD 2010 kan sudah disahkan pada September lalu, jadi sudak OK kondisinya. Untuk itu SKPD harus betul-betul dapat jalankan program mulai awal tahun,"
terangnya.
Rabu, 30/12/2009/Ukhti

Tahun 2010, Bupati Tapsel Janji Pindahkan Ibukota ke Sipirok


Setelah mundur dalam waktu yang cukup lama untuk melaksanakan Undang-Undang No 37-38/2007 tentang pemekaran Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) dan penetapan Sipirok sebagai ibukota, Bupati Tapanuli Selatan, Ongku P Hasibuan berjanji akan memindahkan ibukotanya dari Padangsidimpuan ke Sipirok secara bertahap pada tahun 2010. Demikian disampikan Ketua Komisi A DPRD Sumut, H. M Nuh, MSp di Medan, Minggu (27/12). Menurutnya, janji tersebut disampaikan Ongku P Hasibuan dihadapan anggota Komisi A DPRD Sumut yang melakukan kunjungan kerja ke Sipirok pada 23 Desember 2009.

Mulanya, terang politisi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Sumut ini, Ongku sempat memberikan beberapa penjelasan perihal beberapa kesulitan yang akan dihadapi jika ibukota dipindahkan ke Sipirok kepada komisi A DPRD Sumut. Namun, tidak ada anggota Komisi A DPRD Sumut yang menerima dan menyetujui alasan penundaan relokasi ibukota tersebut."Kami tetap tegas meminta agar bupati segera menjalankan UU yang sudah ditunda pelaksanaannya 10 bulan lebih," katanya. Karena, apa yang sudah ditetapkan oleh UU harus dilaksanakan. Yakni seharusnya pemindahan ibukota sudah dilaksanakan paling lambat 18 bulan
dari diterbitkannya undang-undang tersebut, yaitu pada bulan Februari 2009. Jika tidak, maka penundaan pelaksanaan pemindahan ibukota ini akan menjadi preseden buruk bagi masyarakat, melihat bahwa pemimpinnya malah tidak mematuhi UU.

Jika memang didalam pelaksanaan UU ini ada kendala atau halangan yang dihadapi, ujar H. M Nuh, M.Sp, tidak bisa dijadikan alasan untuk tidak mentaati dan menjalankan UU yang telah dikeluarkan pemerintah. Tapi harus dicari jalan keluar sesuai aturan yang berlaku.
"Kalau memang ada kendala, ya harus ikuti mekanisme. Jika memang perlu adanya perubahan undang-undang kan ada prosedurnya, jadi bukan berarti langsung undang-undang tersebut tidak dijalankan," katanya. Jadi, Komisi A DPRD Sumut, akan tetap mendesak agar pemindahan ibu kota segera dilakukan. Walaupun memang ada beberapa alasan mendasar yang disampaikan Bupati, namun itu hanya dijadikan pertimbangan untuk tidak memberikan sanksi kepada Bupati Tapsel terkait ditundanya pelaksanaan undang-undang selama 10 bulan.
"Mulanya Bupati malah minta penundaan sampai 2012, ini tidak bisa kami terima Karena akan jadi image yang buruk bagi masyarakat. Masak seorang pemimpin tidak taat UU," ucapnya. Sebelumnya, Komisi A DPRD Sumut juga menerima sejumlah tokoh masyarakat di Torsibohi Hotel. Masyarakat secara aklamasi menyerukan kepada bupati untuk segera mengikuti peraturan dan UU yang ditetapkan, yaitu segera memindahkan ibukota Tapsel ke Sipirok. Jika tidak mau atau belum mampu mereka mendesak bupati agar mundur dari jabatannya.
Minggu, 27/12/2009/Ukhti

Tahun 2010, Bupati Tapsel Janji Pindahkan Ibukota ke Sipirok

Setelah mundur dalam waktu yang cukup lama untuk melaksanakan Undang-Undang No 37-38/2007 tentang pemekaran Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) dan penetapan Sipirok sebagai ibukota, Bupati Tapanuli Selatan, Ongku P Hasibuan berjanji akan memindahkan ibukotanya dari Padangsidimpuan ke Sipirok secara bertahap pada tahun 2010. Demikian disampikan Ketua Komisi A DPRD Sumut, H. M Nuh, MSp di Medan, Minggu (27/12). Menurutnya, janji tersebut disampaikan Ongku P Hasibuan dihadapan anggota Komisi A DPRD Sumut yang melakukan kunjungan kerja ke Sipirok pada 23 Desember 2009.

Mulanya, terang politisi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Sumut ini, Ongku sempat memberikan beberapa penjelasan perihal beberapa kesulitan yang akan dihadapi jika ibukota dipindahkan ke Sipirok kepada komisi A DPRD Sumut. Namun, tidak ada anggota Komisi A DPRD Sumut yang menerima dan menyetujui alasan penundaan relokasi ibukota tersebut."Kami tetap tegas meminta agar bupati segera menjalankan UU yang sudah ditunda pelaksanaannya 10 bulan lebih," katanya. Karena, apa yang sudah ditetapkan oleh UU harus dilaksanakan. Yakni seharusnya pemindahan ibukota sudah dilaksanakan paling lambat 18 bulan
dari diterbitkannya undang-undang tersebut, yaitu pada bulan Februari 2009. Jika tidak, maka penundaan pelaksanaan pemindahan ibukota ini akan menjadi preseden buruk bagi masyarakat, melihat bahwa pemimpinnya malah tidak mematuhi UU.

Jika memang didalam pelaksanaan UU ini ada kendala atau halangan yang dihadapi, ujar H. M Nuh, M.Sp, tidak bisa dijadikan alasan untuk tidak mentaati dan menjalankan UU yang telah dikeluarkan pemerintah. Tapi harus dicari jalan keluar sesuai aturan yang berlaku.
"Kalau memang ada kendala, ya harus ikuti mekanisme. Jika memang perlu adanya perubahan undang-undang kan ada prosedurnya, jadi bukan berarti langsung undang-undang tersebut tidak dijalankan," katanya. Jadi, Komisi A DPRD Sumut, akan tetap mendesak agar pemindahan ibu kota segera dilakukan. Walaupun memang ada beberapa alasan mendasar yang disampaikan Bupati, namun itu hanya dijadikan pertimbangan untuk tidak memberikan sanksi kepada Bupati Tapsel terkait ditundanya pelaksanaan undang-undang selama 10 bulan.
"Mulanya Bupati malah minta penundaan sampai 2012, ini tidak bisa kami terima Karena akan jadi image yang buruk bagi masyarakat. Masak seorang pemimpin tidak taat UU," ucapnya. Sebelumnya, Komisi A DPRD Sumut juga menerima sejumlah tokoh masyarakat di Torsibohi Hotel. Masyarakat secara aklamasi menyerukan kepada bupati untuk segera mengikuti peraturan dan UU yang ditetapkan, yaitu segera memindahkan ibukota Tapsel ke Sipirok. Jika tidak mau atau belum mampu mereka mendesak bupati agar mundur dari jabatannya.
Minggu, 27/12/2009/Ukhti

Saat Reses dan Kunjungan Kerja DPRD Sumut Masih Saja Terima Uang

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014 belum menunjukkan kinerja ke arah yang lebih baik dibanding periode sebelumnya. Harapan besar akan adanya perubahan belum terlihat di tiga bulan masa kerja DPRD Sumut. Salah satunya terlihat dari masih adanya anggota dewan yang menerima uang saat melakukan reses atau kunjungan kerja.

Menurut anggota Komisi C DPRD Sumut, H. Hidayatullah, SE, dirinya belum merasa optimis bahwa anggota DPRD Sumut periode 2009 - 2014 akan mampu membawa perubahan lebih baik, jika dibandingkan dengan anggota dewan periode sebelumnya. Salah satu indikator yang menunjukkan belum adanya perubahan yang lebih baik itu adalah masih ada saja anggota Dewan yang mau menerima uang dari pemerintah daerah saat melakukan kunjungan kerja saat reses.

"Baik praktik yang tersurat maupun tersirat, saya belum melihat optimisme untuk melakukan perubahan lebih baik bagi dewan yang ada sekarang. Ini menjadi tantangan kita bersama," ujarnya di Medan, Minggu (27/12).

Padahal, ujar politisi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) ini. Setiap anggota DPRD Sumut telah diberikan dana reses yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Dana yang didasarkan pada Surat Perintah Perjalan Dinas (SPPD) juga diberikan jika DPRD Sumut melakukan kunjungan kerja mengatasnamakan komisi. Namun sayangnya, perilaku menerima uang itu masih saja terjadi, seperti anggota Dewan sebelumnya. "Itu belum hilang dan masih saja terjadi. Walau pun ada orang-orang tertentu yang tidak terima, tapi mayoritas masih. Kalau mayoritas menolak pasti sudah hilang itu," katanya.

Undang-Undang (UU) Nomor 20/2001 yang merupakan perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebenarnya sudah jelas mengatur bahwa pemberian dalam arti luas kepada penyelenggara negara merupakan gratifikasi. Gratifikasi ini bahkan bisa terindikasi suap jika berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Sudah merupakan kewajiban bagi penyelenggara negara untuk melaporkan gratifikasi yang diterima ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Seharusnya, tidak ada alasan bagi anggota Dewan untuk menerima uang dari pemerintah daerah maupun rekan kerja saat reses maupun kunjungan kerja. Jadi, keterbatasan dana yang diberikan terutama saat reses, bukanlah pembenaran untuk menerima uang. Karena seharusnya, saat reses dilaksakana, rakyat diberi pemahaman politik yang benar sehingga tidak memandang anggota Dewan sebagai sumber uang.

Partai politik juga perlu memberi penegasan kepada kadernya di parlemen agar tidak menerima uang. Selain itu, pemerintah daerah juga diharapkan bisa memahami bahwa pemberian uang bukan salah satu jalan dalam membina hubungan baik. "Kekurangan uang yang dimiliki anggota Dewan saat reses atau kunjungan kerja bukan alasan untuk menerima uang dari pemerintah daerah," katanya.
Diakuinya, permasalahan ini memang disebabkan ada dua pihak yang sama-sama berkepentingan. Artinya, pemerintah daerah memberikan uang itu tentu bukan tanpa alasan atau motivasi, sebaliknya anggota Dewan bersedia memerima juga mendapatkan keuntungan secara materi. "Ini memang ibarat angin. Bisa dirasakan tapi tidak tidak ada wujudnya. Sehingga sulit membuktikan. Makanya, sejak awal menjabat saya mengatakan pesismis kalau masih seperti ini londisinya. Karena jika pemberian itu dijadikan alasan untuk memperjuangkan daerah, kan aspirasi yang menjadi prioritas adalah rakyat, bukan pemerintah daerah," paparnya.

Untuk itu, diharapkan adanya wacana peningkatan pendapatan pejabat yang disampaikan pemerintah pusat beberapa waktu lalu bisa menjadi momentum agar anggota dewan tidak lagi menerima pemberian uang. "Semoga peningkatan kesejahteraan ini dapat mengatasi adanya anggota dewan yang masih menerima uang saat ini," ucapnya.
Minggu, 27/12/2009/Ukhti