Monday, January 4, 2010

Tahun 2010, Bupati Tapsel Janji Pindahkan Ibukota ke Sipirok


Setelah mundur dalam waktu yang cukup lama untuk melaksanakan Undang-Undang No 37-38/2007 tentang pemekaran Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) dan penetapan Sipirok sebagai ibukota, Bupati Tapanuli Selatan, Ongku P Hasibuan berjanji akan memindahkan ibukotanya dari Padangsidimpuan ke Sipirok secara bertahap pada tahun 2010. Demikian disampikan Ketua Komisi A DPRD Sumut, H. M Nuh, MSp di Medan, Minggu (27/12). Menurutnya, janji tersebut disampaikan Ongku P Hasibuan dihadapan anggota Komisi A DPRD Sumut yang melakukan kunjungan kerja ke Sipirok pada 23 Desember 2009.

Mulanya, terang politisi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Sumut ini, Ongku sempat memberikan beberapa penjelasan perihal beberapa kesulitan yang akan dihadapi jika ibukota dipindahkan ke Sipirok kepada komisi A DPRD Sumut. Namun, tidak ada anggota Komisi A DPRD Sumut yang menerima dan menyetujui alasan penundaan relokasi ibukota tersebut."Kami tetap tegas meminta agar bupati segera menjalankan UU yang sudah ditunda pelaksanaannya 10 bulan lebih," katanya. Karena, apa yang sudah ditetapkan oleh UU harus dilaksanakan. Yakni seharusnya pemindahan ibukota sudah dilaksanakan paling lambat 18 bulan
dari diterbitkannya undang-undang tersebut, yaitu pada bulan Februari 2009. Jika tidak, maka penundaan pelaksanaan pemindahan ibukota ini akan menjadi preseden buruk bagi masyarakat, melihat bahwa pemimpinnya malah tidak mematuhi UU.

Jika memang didalam pelaksanaan UU ini ada kendala atau halangan yang dihadapi, ujar H. M Nuh, M.Sp, tidak bisa dijadikan alasan untuk tidak mentaati dan menjalankan UU yang telah dikeluarkan pemerintah. Tapi harus dicari jalan keluar sesuai aturan yang berlaku.
"Kalau memang ada kendala, ya harus ikuti mekanisme. Jika memang perlu adanya perubahan undang-undang kan ada prosedurnya, jadi bukan berarti langsung undang-undang tersebut tidak dijalankan," katanya. Jadi, Komisi A DPRD Sumut, akan tetap mendesak agar pemindahan ibu kota segera dilakukan. Walaupun memang ada beberapa alasan mendasar yang disampaikan Bupati, namun itu hanya dijadikan pertimbangan untuk tidak memberikan sanksi kepada Bupati Tapsel terkait ditundanya pelaksanaan undang-undang selama 10 bulan.
"Mulanya Bupati malah minta penundaan sampai 2012, ini tidak bisa kami terima Karena akan jadi image yang buruk bagi masyarakat. Masak seorang pemimpin tidak taat UU," ucapnya. Sebelumnya, Komisi A DPRD Sumut juga menerima sejumlah tokoh masyarakat di Torsibohi Hotel. Masyarakat secara aklamasi menyerukan kepada bupati untuk segera mengikuti peraturan dan UU yang ditetapkan, yaitu segera memindahkan ibukota Tapsel ke Sipirok. Jika tidak mau atau belum mampu mereka mendesak bupati agar mundur dari jabatannya.
Minggu, 27/12/2009/Ukhti

Tahun 2010, Bupati Tapsel Janji Pindahkan Ibukota ke Sipirok

Setelah mundur dalam waktu yang cukup lama untuk melaksanakan Undang-Undang No 37-38/2007 tentang pemekaran Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) dan penetapan Sipirok sebagai ibukota, Bupati Tapanuli Selatan, Ongku P Hasibuan berjanji akan memindahkan ibukotanya dari Padangsidimpuan ke Sipirok secara bertahap pada tahun 2010. Demikian disampikan Ketua Komisi A DPRD Sumut, H. M Nuh, MSp di Medan, Minggu (27/12). Menurutnya, janji tersebut disampaikan Ongku P Hasibuan dihadapan anggota Komisi A DPRD Sumut yang melakukan kunjungan kerja ke Sipirok pada 23 Desember 2009.

Mulanya, terang politisi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Sumut ini, Ongku sempat memberikan beberapa penjelasan perihal beberapa kesulitan yang akan dihadapi jika ibukota dipindahkan ke Sipirok kepada komisi A DPRD Sumut. Namun, tidak ada anggota Komisi A DPRD Sumut yang menerima dan menyetujui alasan penundaan relokasi ibukota tersebut."Kami tetap tegas meminta agar bupati segera menjalankan UU yang sudah ditunda pelaksanaannya 10 bulan lebih," katanya. Karena, apa yang sudah ditetapkan oleh UU harus dilaksanakan. Yakni seharusnya pemindahan ibukota sudah dilaksanakan paling lambat 18 bulan
dari diterbitkannya undang-undang tersebut, yaitu pada bulan Februari 2009. Jika tidak, maka penundaan pelaksanaan pemindahan ibukota ini akan menjadi preseden buruk bagi masyarakat, melihat bahwa pemimpinnya malah tidak mematuhi UU.

Jika memang didalam pelaksanaan UU ini ada kendala atau halangan yang dihadapi, ujar H. M Nuh, M.Sp, tidak bisa dijadikan alasan untuk tidak mentaati dan menjalankan UU yang telah dikeluarkan pemerintah. Tapi harus dicari jalan keluar sesuai aturan yang berlaku.
"Kalau memang ada kendala, ya harus ikuti mekanisme. Jika memang perlu adanya perubahan undang-undang kan ada prosedurnya, jadi bukan berarti langsung undang-undang tersebut tidak dijalankan," katanya. Jadi, Komisi A DPRD Sumut, akan tetap mendesak agar pemindahan ibu kota segera dilakukan. Walaupun memang ada beberapa alasan mendasar yang disampaikan Bupati, namun itu hanya dijadikan pertimbangan untuk tidak memberikan sanksi kepada Bupati Tapsel terkait ditundanya pelaksanaan undang-undang selama 10 bulan.
"Mulanya Bupati malah minta penundaan sampai 2012, ini tidak bisa kami terima Karena akan jadi image yang buruk bagi masyarakat. Masak seorang pemimpin tidak taat UU," ucapnya. Sebelumnya, Komisi A DPRD Sumut juga menerima sejumlah tokoh masyarakat di Torsibohi Hotel. Masyarakat secara aklamasi menyerukan kepada bupati untuk segera mengikuti peraturan dan UU yang ditetapkan, yaitu segera memindahkan ibukota Tapsel ke Sipirok. Jika tidak mau atau belum mampu mereka mendesak bupati agar mundur dari jabatannya.
Minggu, 27/12/2009/Ukhti

Saat Reses dan Kunjungan Kerja DPRD Sumut Masih Saja Terima Uang

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014 belum menunjukkan kinerja ke arah yang lebih baik dibanding periode sebelumnya. Harapan besar akan adanya perubahan belum terlihat di tiga bulan masa kerja DPRD Sumut. Salah satunya terlihat dari masih adanya anggota dewan yang menerima uang saat melakukan reses atau kunjungan kerja.

Menurut anggota Komisi C DPRD Sumut, H. Hidayatullah, SE, dirinya belum merasa optimis bahwa anggota DPRD Sumut periode 2009 - 2014 akan mampu membawa perubahan lebih baik, jika dibandingkan dengan anggota dewan periode sebelumnya. Salah satu indikator yang menunjukkan belum adanya perubahan yang lebih baik itu adalah masih ada saja anggota Dewan yang mau menerima uang dari pemerintah daerah saat melakukan kunjungan kerja saat reses.

"Baik praktik yang tersurat maupun tersirat, saya belum melihat optimisme untuk melakukan perubahan lebih baik bagi dewan yang ada sekarang. Ini menjadi tantangan kita bersama," ujarnya di Medan, Minggu (27/12).

Padahal, ujar politisi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) ini. Setiap anggota DPRD Sumut telah diberikan dana reses yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Dana yang didasarkan pada Surat Perintah Perjalan Dinas (SPPD) juga diberikan jika DPRD Sumut melakukan kunjungan kerja mengatasnamakan komisi. Namun sayangnya, perilaku menerima uang itu masih saja terjadi, seperti anggota Dewan sebelumnya. "Itu belum hilang dan masih saja terjadi. Walau pun ada orang-orang tertentu yang tidak terima, tapi mayoritas masih. Kalau mayoritas menolak pasti sudah hilang itu," katanya.

Undang-Undang (UU) Nomor 20/2001 yang merupakan perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebenarnya sudah jelas mengatur bahwa pemberian dalam arti luas kepada penyelenggara negara merupakan gratifikasi. Gratifikasi ini bahkan bisa terindikasi suap jika berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Sudah merupakan kewajiban bagi penyelenggara negara untuk melaporkan gratifikasi yang diterima ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Seharusnya, tidak ada alasan bagi anggota Dewan untuk menerima uang dari pemerintah daerah maupun rekan kerja saat reses maupun kunjungan kerja. Jadi, keterbatasan dana yang diberikan terutama saat reses, bukanlah pembenaran untuk menerima uang. Karena seharusnya, saat reses dilaksakana, rakyat diberi pemahaman politik yang benar sehingga tidak memandang anggota Dewan sebagai sumber uang.

Partai politik juga perlu memberi penegasan kepada kadernya di parlemen agar tidak menerima uang. Selain itu, pemerintah daerah juga diharapkan bisa memahami bahwa pemberian uang bukan salah satu jalan dalam membina hubungan baik. "Kekurangan uang yang dimiliki anggota Dewan saat reses atau kunjungan kerja bukan alasan untuk menerima uang dari pemerintah daerah," katanya.
Diakuinya, permasalahan ini memang disebabkan ada dua pihak yang sama-sama berkepentingan. Artinya, pemerintah daerah memberikan uang itu tentu bukan tanpa alasan atau motivasi, sebaliknya anggota Dewan bersedia memerima juga mendapatkan keuntungan secara materi. "Ini memang ibarat angin. Bisa dirasakan tapi tidak tidak ada wujudnya. Sehingga sulit membuktikan. Makanya, sejak awal menjabat saya mengatakan pesismis kalau masih seperti ini londisinya. Karena jika pemberian itu dijadikan alasan untuk memperjuangkan daerah, kan aspirasi yang menjadi prioritas adalah rakyat, bukan pemerintah daerah," paparnya.

Untuk itu, diharapkan adanya wacana peningkatan pendapatan pejabat yang disampaikan pemerintah pusat beberapa waktu lalu bisa menjadi momentum agar anggota dewan tidak lagi menerima pemberian uang. "Semoga peningkatan kesejahteraan ini dapat mengatasi adanya anggota dewan yang masih menerima uang saat ini," ucapnya.
Minggu, 27/12/2009/Ukhti

Friday, December 4, 2009

Indikasi Kecurangan Seleksi CPNS Di Tapteng Sepenuhnya Tanggung jawab Pemkab


Berdasarkan laporan dari masyarakat yang masuk ke posko pengaduan FPKS DPRDSU mengenai seleksi CPNS dari berbagai daerah di SUMUT serta hasil kroscek Komisi A ke Perguruan tinggi yang bekerja sama dengan Pemkab khususnya Pemkab Tapanuli Tengah, tidak tertutup kemungkinan terjadinya kecurangan. Jika nantinya ada yang merasa dicurangi atau dirugikan dengan pelaksanaan ujian calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi 2009 yang dilakukan di Tapanuli Tengah (Tapteng), maka itu sepenuhnya menjadi tanggungjawab Pemkab.

Penasehat Fraksi PKS H. M Nuh, M.Sp yang juga Ketua Komisi A DPRD Sumut, mengatakan berdasarkan hasil pertemuan antara Komisi A DPRD Sumut dengan Universitas Gajah Mada (UGM) kemarin , Kamis (4 Desember 2009). Pihaknya diterima langsung oleh Rektor UGM Prof Ir Sudjarwadi MEng PhD yang menjelaskan bahwa sistem kerjasama atara UGM dan Pemkab Tapteng hanya sebatas pengadaan soal dan kunci jawaban.

Berbeda dengan kabupaten/kota lainnya di Sumut yang bekerjasama dengan Universitas Sumatera Utara (USU), Universitas Indonesia (UI), Universitas Padjajaran (Unpad) maupun Universitas sebeles Maret (UNS) Solo. Dimana bentuk kerjasamanya adalah mulai dari pengadaan soal hingga penilaian dan perangkingan.

"UGM dan Tapteng, beda MoU-nya. disini peran UGM hanya sebatas siapkan soal dan kunci jawaban. Sedangkan penilaian dan perangkingan untuk menentukan siapa yang lulus, itu adalah wewenang Pemkab Tapteng," ucapnya disela-sela kunjungan kerja ke UGM, Yogyakarta , Kamis (4/12).

Jadi dengan kondisi kerjasama yang dijalin, ujar anggota dewan dari F-PKS DPRD Sumut tersebut, dapat dipastikan jika nantinya ada masalah atau indikasi kecurangan terkait pelaksanaan ujian CPNS di Tapteng. Itu sepenuhnya tanggungjawab Pemkab Tapteng.

"Informasi secara luas kemasyarakat harus disampaikan, agar pengawasan dapat maksimal dilakukan. Selain itu, jangan sampai nanti kalau ada masalah UGM juga ikut disalahkan. Karena secara tegas Rektor UGM telah menyatakan bahwa kerjasam mereka dengan Tapteng sangat terbatas," katanya.

Ditambahkan H.Muhammad Nuh, dari pengalaman CPNS yang dilakukan selama ini, dapat dipastikan bahwa akan banyak pengaduan terkait pelaksanaam CPNS pasca dilakukannya pengumuman kelulusan pada 7 Desember mendatang. untuk itu, Pemkab Tapteng sebagai penanggungjawab tunggal jangan main-main dalam menentukan kelulusan. "Kalau disinyalir banyak permasalahan, maka anggota DPRD Tapteng juga harus proaktif melakukan pengawasan," paparnya.

Kamis, 4/12/2009/Ukhti

Anggaran Kesehatan Capai 15% Sumut Harus Miliki Pergub

Untuk mencapai visi - misi Gubernur Sumut (Gubsu), Bapak H. Syamsul Arifin, SE agar rakyat tidak sakit dengan mengalokasikan anggaran sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2/2008 tentang sistem kesehatan provinsi, dimana dikatkan bahwa anggaran kesehatan yang dialokasikan dalam APBD harus mencapai 15% maka Sumut memerlukan aturan tambahan berupa Peraturan Gubsu (Pergub).

"Agar aggaran untuk kesehatan dapat terealisasi sesuai Perda sebesar 15%, maka Pergub harus segera dibuat," ujar Ketau Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPRD Sumut, Timbas Tarigan, A.Md disela-sela aktifitasnya sebagai anggota dewan di Gedung DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan, Rabu (2/12).

Menurut Timbas Tarigan, A.Md, berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Kepala Dinkes Pemprovsu, Bapak Candra Syafei, Dinkes Pemprovsu dan kabupaten/kota telah pernah dipanggil oleh Gubsu untuk membahas grand design terkait apa yang akan dijalankan selama lima tahun kedepan agar membuat "rakyat tidak sakit" dapat tercapai. Namun untuk merealisasikannya, masih terkendala keterbatasan anggaran yang dialokasikan ke Dinkes yaitu hanya sekitar 4% - 5% dari total APBD 2009 (hanya sebesar Rp 4,6 miliar).

"Menurut Pak Candra, dalam grend design yang sudah disusun. Untuk mencapai target, diperlukan anggaran sekitar 15% dari total APBD Sumut. Namun dengan melihat alokasi anggaran 2009 yang hanya 4% - 5%, maka sangat jauh dari kenyataan untuk mencapai tujuan yang telah dirancang tersebut," paparnya.

Dengan adanya Perda Nomor 2/2008, seharusnya telah ada payung hukum dan solusi untuk meningkatkan jumlah anggaran yang dialokasikan bagi kepentingan kesehatan di Sumut sesuai dengan grand design yaitu sebesar 15%. Namun nyatanya, sejak perda tersebut dibuat pada tahun 2008, sampai sekarang belum dapat terealisasi. Untuk itu, maka sangat diperlukan aturan tambahan berupa Pergub.

"Kalau memang visi-misi Gubsu mau buat rakyat tidak sakit memang betul-betul mau diwujudkan, maka seharusnya kebutuhan anggaran tidak boleh ditahan-tahankan. Karena kalau ini terjadi, maka perlu ada yang dipertanyakan dengan visi-misi tersebut," terangnya.

Untuk itu, dengan keterbatasan jumlah APBD yang dimiliki Sumut, daerah ini harus mampu bangkit menghadapinya. Dengan ketegasan sikap Gubsu untuk mau membuat skala prioritas dari berbagai tuntutan kebutahan masyarakat yang ada saat ini di masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang menanganinya.

Lebih lanjut dikatakannya, jika memang visi-misi Gubsu untuk membuat rakyat tidak sakit, tidak bodoh dan tidak lapar tersebut memang ingin diwujudkan. Maka yang terpenting itu adalah memikirkan agar program-program dibidang kesehatan, pendidikan, pangan dan infrastruktur dapat diwujudkan. "Anggaran untuk SKPD yang menunjang visi-misi Gubsu ini yang harusnya diprioritaskan anggaranya. Jadi untuk dinas (SKPD) lain sebaiknya cukup anggaran untuk belanja gaji pegawai saja yang diberikan. Karena untuk mewujudkan yang ditargetkan, Sumut perlu fokus," ungkapnya.

Jika rakyat sudah sehat, pintar, dan infrastrukstur sudah baik, maka semua masalah di Sumut pasti akan dapat ditangani. Jadi, jangan hanya ngeluh masalah kekurangan anggaran, karena jika melihat jumlah APBD Sumut yang terbatas, masalah anggaran ini akan tetap ada. Makanya perlu ada kefokusan. "Kalau kita mau fokus, saya rasa cukup 3 tahun saja target pasti akan tercapai, dan anggaran untuk SKPD lain juga bisa dinormalkan lagi sesuai dengan kebutuhan," terang Timbas yang juga anggota Komisi E DPRD Sumut ini.

Kedepan, jangan ada lagi siluman yang mengatur APBD Sumut. Tapi penyusunan APBD harus betul-betul diatur untuk kepentingan rakyat dan pencapaian visi-mis Gubsu. Karena jika dibandingkan dengan daerah lain, seperti Sumatera Selatan yang jumlah penduduknya hanya setengah dari jumlah penduduk di Sumut mampu mengalokasikan anggaran untuk kesehatan sebesar Rp 600 milar. Maka bisa dibilang Sumut sangat jauh ketinggalan.

"Penduduk kita 13 juta jiwa, anggarannya kesehatannya hanya Rp 4,6 miliar. Tapi Sumsel yang hanya setenganya, mampu alokasikan Rp 600 miliar. Jadi gimana rakyat tidak sakit mau tercapai. Makanya, kita jangan hanya cantik dikertas saja, tapi realisasi tak ada," tandasnya.
Rabu, 2/12/2009/Ukhti

FPKS DPRD Sumut: Kehadiran Gubsu Ke KPK Harus Dipandang Positif


Kehadiran Gubernur Sumut (Gubsu), H. Syamsul Arifin, SE ke Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) 1 Desember lalu, harus dipandang/dilihat secara positif oleh semua pihak, khususnya masyarakat Sumut. Karena sebagai orang nomor satu di Sumut, ia telah memberikan contoh yang baik terkait sikap taat kepada hukum. Terlepas dari apakah yang bersangkutan terkait kasus korupsi atau tidak.

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), Timbas Tarigan, A.Md mengatakan, Kehadiran Gubsu ke KPK harus dilihat secara positif, bukan hanya sebatas melihat kasus dan penyebab yang melatarbelakangi Kehadiran beliau. Namun melihat itikat baik beliau untuk datang ke KPK, karena sebagai orang nomor satu di Sumut dengan memenuhi pemanggilan tersebut, berarti beliau telah memberikan contoth sikap taat hukum.

"Beliau (syamsul) ke KPK sebagai Bupati Langkat, tapi sekarangkan beliau sudah jadi Gubsu, tapi masih mau datang. Ini harus dihargai dan dilihat secara positif dalam memberikan contoh sikap taat hukum," ujarnya di Gedung DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan, Rabu (2/12).

Wakil Ketua DPRD Sumut, sekaligus calon Walikota Medan periode 2009 -2015 dari FPKS, Bapak Sigit Pramono Asri, SE menanggapi pemanggilan Gubsu ini mengatakan, sebaiknya semua pihak melihat dulu apa yang akan terjadi setelah pemanggilan ini berlangsung. Jika memang seperti kebiasaan pemanggilan yang dilakukan KPK selama ini, dimana setiap pihak yang sudah dipanggil akan dipanggil kembali untuk beberapa kali. Ini berarti ada permasalahan serius yang terjadi.

"Tapi kita lihat saja kedepannya seperti apa. Jangan berandai-andai. Yang jelas, sebaiknya kita percaya saja dengan apa yang disampaikan Pak Syamsul untuk sekarang terkait pemanggilan tersebut," ucapnya.
Yang pasti, pemanggilan Gubsu ke KPK tersebut pasti akan baik untuk meminimalisir tindakan korupsi yang terjadi di Sumut. Karena siapapun yang diundang dan berkunjung ke KPK, itu pasti salah satu upaya yang dilakukan untuk pemberantasan tindakan korupsi.

"Terlepas datangnya untuk mengundang atau diundang, yang pasti itu untuk mengurangi angka korupsi di Sumut," katanya.
Rabu, 2/12/1009/Ukhti
===========

Thursday, December 3, 2009

Informasi DAK Lambat, Pusat zhalimi Daerah

Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Sumut, H. Hidayatullah, SE mengatakan, terlambatnya informasi yang disampaikan pemerintah pusat terkait pemanfaatan dana alokasi khusus (DAK) ke Pemprovsu. Merupakan sikap pemerintah pusat menzhalimi daerah.

"Ini kan bukti ketidak beresan pemerintah pusat, dan bisa dianggap menjalimi pemerintah daerah," ujarnya menanggapi terlambatnya inforamsi DAK yang disampikan pemerintah pusat ke Pemprovsu sekitar November, sedangkan APBD Sumut telah disahkan pada 3 September.
Karena, jika informasi tentang DAK tersebut dapat disampikan lebih awal oleh pemerintah pusat, terang Hidayatullah yang juga merupakan anggota Komisi C DPRD Sumut ini, maka anggaran tersebut dapat dimasukan dalam APBD Sumut 2010 untuk menunjang proses pembangunan dan memenuhi kebutuhan masyarakat Sumut. Jadi, dapat dikatakan bahwa keterlambatan ini merupakan kesalahan dari pemerintah pusat dan harus dijadikan bahan evaluasi untuk tahun-tahun yang akan datang.

"Seharusnyakan cepat dikasih tahu, jangan mentang-mentang pusat jadi bertindak semaunnyakan. Kalaupun memang dapat dimasukkan dalam P-APBD, tapi ini kan tetap sudah terlambat karena tidak dapat dimanfaatkan pada awal tahun," katanya.
Sebelumnya, Kepala Biro Keuangan Setdaprovsu, M Safi'i dalam rapat kerja dengan Komisi C DPRD Sumut pada 1 Desember lalu mengatakan, untuk tingkat provinsi, DAK belum dapat dimasukkan dalam APBD Sumut 2010. Karena laporan atau informasi terkait DAK tersebut baru disampikan pusat sekitar November. Sedangkan APBD Sumut 2010 telah disahkan pada September.

"DAK 2010 bukan terlambat kami ambil. Tapi memang surat dari pusat yang terlambat datang. Jadi, kami tidak mungkin memasukkannya kedalam APBD saat ini," ujarnya.
Jadi, untuk saat ini sesuai dengan aturan yang berlaku. DAK 2010 belum dapat dimanfaatkan dalam APBD Sumut 2010 pada awal tahun mendatang. Karena baru dapat dimasukan nanti sekitar Mei atau Juni dalam pembahasan dan pengesahan P-APBD Sumut 2010. "DAK ini kan masuk ke APBD harus berdasarkan pembahasan kembali antara eksekutif dan legislatif. Mau digunakan untuk apa. Kalau tidak ada pembahasan, maka tidak dapat dimasukkan dalam APBD dan dimanfaatkan, karena kami juga tidak berani sembarang memasukkannya ke APBD," terangnya.

Sedangkan saat ditanya berapa jumlah DAK yang akan diterima Sumut pada 2010 ini, Safi'i menyatakan pihaknya tidak mengetahui secara pasti. Namun, pihaknya memastikan bahwa keterlambatan itu tidak terlalu menganggu jalanya program dan realisasi anggaran di Sumut. Karena masih dapat tercover dalam APBD. "Nanti DAK ini kan hanya sebatas menambahkan anggaran yang sudah ada di APBD," ucapnya.

Sekedar informasi, DAK yang diperoleh Sumut pada 2009 ada sekitar Rp 46 miliar yang dialokasikan untuk tiga dinas. Yaitu Dinas Binamarga, Pengairan dan Kesehatan. "Utuk DAK 2009, sampai Desember kemungkinan akan mulai mulai rampung," ujarnya.
Rabu, 2/12/1009/Ukhti
===========