Monday, January 4, 2010
Saat Reses dan Kunjungan Kerja DPRD Sumut Masih Saja Terima Uang
Menurut anggota Komisi C DPRD Sumut, H. Hidayatullah, SE, dirinya belum merasa optimis bahwa anggota DPRD Sumut periode 2009 - 2014 akan mampu membawa perubahan lebih baik, jika dibandingkan dengan anggota dewan periode sebelumnya. Salah satu indikator yang menunjukkan belum adanya perubahan yang lebih baik itu adalah masih ada saja anggota Dewan yang mau menerima uang dari pemerintah daerah saat melakukan kunjungan kerja saat reses.
"Baik praktik yang tersurat maupun tersirat, saya belum melihat optimisme untuk melakukan perubahan lebih baik bagi dewan yang ada sekarang. Ini menjadi tantangan kita bersama," ujarnya di Medan, Minggu (27/12).
Padahal, ujar politisi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) ini. Setiap anggota DPRD Sumut telah diberikan dana reses yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Dana yang didasarkan pada Surat Perintah Perjalan Dinas (SPPD) juga diberikan jika DPRD Sumut melakukan kunjungan kerja mengatasnamakan komisi. Namun sayangnya, perilaku menerima uang itu masih saja terjadi, seperti anggota Dewan sebelumnya. "Itu belum hilang dan masih saja terjadi. Walau pun ada orang-orang tertentu yang tidak terima, tapi mayoritas masih. Kalau mayoritas menolak pasti sudah hilang itu," katanya.
Undang-Undang (UU) Nomor 20/2001 yang merupakan perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebenarnya sudah jelas mengatur bahwa pemberian dalam arti luas kepada penyelenggara negara merupakan gratifikasi. Gratifikasi ini bahkan bisa terindikasi suap jika berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Sudah merupakan kewajiban bagi penyelenggara negara untuk melaporkan gratifikasi yang diterima ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Seharusnya, tidak ada alasan bagi anggota Dewan untuk menerima uang dari pemerintah daerah maupun rekan kerja saat reses maupun kunjungan kerja. Jadi, keterbatasan dana yang diberikan terutama saat reses, bukanlah pembenaran untuk menerima uang. Karena seharusnya, saat reses dilaksakana, rakyat diberi pemahaman politik yang benar sehingga tidak memandang anggota Dewan sebagai sumber uang.
Partai politik juga perlu memberi penegasan kepada kadernya di parlemen agar tidak menerima uang. Selain itu, pemerintah daerah juga diharapkan bisa memahami bahwa pemberian uang bukan salah satu jalan dalam membina hubungan baik. "Kekurangan uang yang dimiliki anggota Dewan saat reses atau kunjungan kerja bukan alasan untuk menerima uang dari pemerintah daerah," katanya.
Diakuinya, permasalahan ini memang disebabkan ada dua pihak yang sama-sama berkepentingan. Artinya, pemerintah daerah memberikan uang itu tentu bukan tanpa alasan atau motivasi, sebaliknya anggota Dewan bersedia memerima juga mendapatkan keuntungan secara materi. "Ini memang ibarat angin. Bisa dirasakan tapi tidak tidak ada wujudnya. Sehingga sulit membuktikan. Makanya, sejak awal menjabat saya mengatakan pesismis kalau masih seperti ini londisinya. Karena jika pemberian itu dijadikan alasan untuk memperjuangkan daerah, kan aspirasi yang menjadi prioritas adalah rakyat, bukan pemerintah daerah," paparnya.
Untuk itu, diharapkan adanya wacana peningkatan pendapatan pejabat yang disampaikan pemerintah pusat beberapa waktu lalu bisa menjadi momentum agar anggota dewan tidak lagi menerima pemberian uang. "Semoga peningkatan kesejahteraan ini dapat mengatasi adanya anggota dewan yang masih menerima uang saat ini," ucapnya.
Minggu, 27/12/2009/Ukhti
Friday, December 4, 2009
Indikasi Kecurangan Seleksi CPNS Di Tapteng Sepenuhnya Tanggung jawab Pemkab
Berdasarkan laporan dari masyarakat yang masuk ke posko pengaduan FPKS DPRDSU mengenai seleksi CPNS dari berbagai daerah di SUMUT serta hasil kroscek Komisi A ke Perguruan tinggi yang bekerja sama dengan Pemkab khususnya Pemkab Tapanuli Tengah, tidak tertutup kemungkinan terjadinya kecurangan. Jika nantinya ada yang merasa dicurangi atau dirugikan dengan pelaksanaan ujian calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi 2009 yang dilakukan di Tapanuli Tengah (Tapteng), maka itu sepenuhnya menjadi tanggungjawab Pemkab.
Penasehat Fraksi PKS H. M Nuh, M.Sp yang juga Ketua Komisi A DPRD Sumut, mengatakan berdasarkan hasil pertemuan antara Komisi A DPRD Sumut dengan Universitas Gajah Mada (UGM) kemarin , Kamis (4 Desember 2009). Pihaknya diterima langsung oleh Rektor UGM Prof Ir Sudjarwadi MEng PhD yang menjelaskan bahwa sistem kerjasama atara UGM dan Pemkab Tapteng hanya sebatas pengadaan soal dan kunci jawaban.
Berbeda dengan kabupaten/kota lainnya di Sumut yang bekerjasama dengan Universitas Sumatera Utara (USU), Universitas Indonesia (UI), Universitas Padjajaran (Unpad) maupun Universitas sebeles Maret (UNS) Solo. Dimana bentuk kerjasamanya adalah mulai dari pengadaan soal hingga penilaian dan perangkingan.
"UGM dan Tapteng, beda MoU-nya. disini peran UGM hanya sebatas siapkan soal dan kunci jawaban. Sedangkan penilaian dan perangkingan untuk menentukan siapa yang lulus, itu adalah wewenang Pemkab Tapteng," ucapnya disela-sela kunjungan kerja ke UGM, Yogyakarta , Kamis (4/12).
Jadi dengan kondisi kerjasama yang dijalin, ujar anggota dewan dari F-PKS DPRD Sumut tersebut, dapat dipastikan jika nantinya ada masalah atau indikasi kecurangan terkait pelaksanaan ujian CPNS di Tapteng. Itu sepenuhnya tanggungjawab Pemkab Tapteng.
"Informasi secara luas kemasyarakat harus disampaikan, agar pengawasan dapat maksimal dilakukan. Selain itu, jangan sampai nanti kalau ada masalah UGM juga ikut disalahkan. Karena secara tegas Rektor UGM telah menyatakan bahwa kerjasam mereka dengan Tapteng sangat terbatas," katanya.
Ditambahkan H.Muhammad Nuh, dari pengalaman CPNS yang dilakukan selama ini, dapat dipastikan bahwa akan banyak pengaduan terkait pelaksanaam CPNS pasca dilakukannya pengumuman kelulusan pada 7 Desember mendatang. untuk itu, Pemkab Tapteng sebagai penanggungjawab tunggal jangan main-main dalam menentukan kelulusan. "Kalau disinyalir banyak permasalahan, maka anggota DPRD Tapteng juga harus proaktif melakukan pengawasan," paparnya.
Kamis, 4/12/2009/Ukhti
Anggaran Kesehatan Capai 15% Sumut Harus Miliki Pergub
"Agar aggaran untuk kesehatan dapat terealisasi sesuai Perda sebesar 15%, maka Pergub harus segera dibuat," ujar Ketau Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPRD Sumut, Timbas Tarigan, A.Md disela-sela aktifitasnya sebagai anggota dewan di Gedung DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan, Rabu (2/12).
Menurut Timbas Tarigan, A.Md, berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Kepala Dinkes Pemprovsu, Bapak Candra Syafei, Dinkes Pemprovsu dan kabupaten/kota telah pernah dipanggil oleh Gubsu untuk membahas grand design terkait apa yang akan dijalankan selama lima tahun kedepan agar membuat "rakyat tidak sakit" dapat tercapai. Namun untuk merealisasikannya, masih terkendala keterbatasan anggaran yang dialokasikan ke Dinkes yaitu hanya sekitar 4% - 5% dari total APBD 2009 (hanya sebesar Rp 4,6 miliar).
"Menurut Pak Candra, dalam grend design yang sudah disusun. Untuk mencapai target, diperlukan anggaran sekitar 15% dari total APBD Sumut. Namun dengan melihat alokasi anggaran 2009 yang hanya 4% - 5%, maka sangat jauh dari kenyataan untuk mencapai tujuan yang telah dirancang tersebut," paparnya.
Dengan adanya Perda Nomor 2/2008, seharusnya telah ada payung hukum dan solusi untuk meningkatkan jumlah anggaran yang dialokasikan bagi kepentingan kesehatan di Sumut sesuai dengan grand design yaitu sebesar 15%. Namun nyatanya, sejak perda tersebut dibuat pada tahun 2008, sampai sekarang belum dapat terealisasi. Untuk itu, maka sangat diperlukan aturan tambahan berupa Pergub.
"Kalau memang visi-misi Gubsu mau buat rakyat tidak sakit memang betul-betul mau diwujudkan, maka seharusnya kebutuhan anggaran tidak boleh ditahan-tahankan. Karena kalau ini terjadi, maka perlu ada yang dipertanyakan dengan visi-misi tersebut," terangnya.
Untuk itu, dengan keterbatasan jumlah APBD yang dimiliki Sumut, daerah ini harus mampu bangkit menghadapinya. Dengan ketegasan sikap Gubsu untuk mau membuat skala prioritas dari berbagai tuntutan kebutahan masyarakat yang ada saat ini di masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang menanganinya.
Lebih lanjut dikatakannya, jika memang visi-misi Gubsu untuk membuat rakyat tidak sakit, tidak bodoh dan tidak lapar tersebut memang ingin diwujudkan. Maka yang terpenting itu adalah memikirkan agar program-program dibidang kesehatan, pendidikan, pangan dan infrastruktur dapat diwujudkan. "Anggaran untuk SKPD yang menunjang visi-misi Gubsu ini yang harusnya diprioritaskan anggaranya. Jadi untuk dinas (SKPD) lain sebaiknya cukup anggaran untuk belanja gaji pegawai saja yang diberikan. Karena untuk mewujudkan yang ditargetkan, Sumut perlu fokus," ungkapnya.
Jika rakyat sudah sehat, pintar, dan infrastrukstur sudah baik, maka semua masalah di Sumut pasti akan dapat ditangani. Jadi, jangan hanya ngeluh masalah kekurangan anggaran, karena jika melihat jumlah APBD Sumut yang terbatas, masalah anggaran ini akan tetap ada. Makanya perlu ada kefokusan. "Kalau kita mau fokus, saya rasa cukup 3 tahun saja target pasti akan tercapai, dan anggaran untuk SKPD lain juga bisa dinormalkan lagi sesuai dengan kebutuhan," terang Timbas yang juga anggota Komisi E DPRD Sumut ini.
Kedepan, jangan ada lagi siluman yang mengatur APBD Sumut. Tapi penyusunan APBD harus betul-betul diatur untuk kepentingan rakyat dan pencapaian visi-mis Gubsu. Karena jika dibandingkan dengan daerah lain, seperti Sumatera Selatan yang jumlah penduduknya hanya setengah dari jumlah penduduk di Sumut mampu mengalokasikan anggaran untuk kesehatan sebesar Rp 600 milar. Maka bisa dibilang Sumut sangat jauh ketinggalan.
"Penduduk kita 13 juta jiwa, anggarannya kesehatannya hanya Rp 4,6 miliar. Tapi Sumsel yang hanya setenganya, mampu alokasikan Rp 600 miliar. Jadi gimana rakyat tidak sakit mau tercapai. Makanya, kita jangan hanya cantik dikertas saja, tapi realisasi tak ada," tandasnya.
Rabu, 2/12/2009/Ukhti
FPKS DPRD Sumut: Kehadiran Gubsu Ke KPK Harus Dipandang Positif
Rabu, 2/12/1009/Ukhti
===========
Thursday, December 3, 2009
Informasi DAK Lambat, Pusat zhalimi Daerah
Rabu, 2/12/1009/Ukhti
===========
Sunday, November 29, 2009
Hak Pelanggan Dikebiri
Peraturan Daerah PDAM
MEDAN- Harapan untuk mengakomodir hak-hak pelanggan dalam peraturan daerah (Perda) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) kandas sudah. Pasalnya, rancangan perda PDAM Tirtanadi kemarin (6/7) disahkan tanpa sedikit pun memuat hak-hak pelanggan.
Perda PDAM Tirtanadi itu disahkan langsung oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut), Darmataksiah YWR, dalam rapat paripurna yang turut dihadiri Gubernur Sumut, Syamsul Arifin dan Wakil Gubernur Sumut, Gatot Pudjo Nugroho.
Dalam rapat tersebut, fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Sumut masih tetap berpegang teguh pada pendapatnya untuk mengakomodir hak pelanggan. Bahkan, dalam pandangan akhir fraksi PKS Sumut yang dibacakan oleh Timbas Tarigan, mereka menilai Ranperda PDAM sebagai kemunduran PDAM, sebab di tengah persaingan pesat perusahaan, PDAM justru hanya memandang sebelah mata terhadap hak-hak pelanggan. “Inikan aneh. Bagaimana mungkin PDAM tak bersedia mengakomodir hak-hak pelanggan,” kata Timbas.
Timbas bilang, begitu juga terkait penambahan modal dasar, kebijakan itu hanya akan membebani APBD sebab penjelasan Pemprovsu sebelumnya tidak memuaskan atas pertanyaan fraksi mereka.
Belum lagi kata Timbas, pada pasal yang mengatur mengenai pengangkatan Direksi PDAM yang juga menyalahi undang-undang. “Karenanya kami menolak Ranperda PDAM,” tegasnya. Mendengar sikap PKS itu, Dirut Tirtanadi Sjahril Pasribu didampingi sejumlah stafnya terlihat langsung mengerutkan kening.
Selain PKS, Fraksi Partai Amanat Nasional yang pada paripurna sebelumnya cenderung dingin justru pada paripurna kemarin memanas. Dalam pendapat akhirnya, Fraksi PAN yang dibacakan Parluhutan Siregar meminta agar pengesahan Ranperda itu ditunda. Sebab banyak hal yang harus dipertimbangkan dalam hal itu.
Dikatakan dia, biaya administrasi air masih perlu dijelaskan. Selain itu audit investigasi menyeluruh terhadap PDAM harus dilaksanakan. “Dan sebelum ini dilakukan, sebaiknya ini ditunda dulu,” imbuhnya.
Sementara itu enam Fraksi lainnya yakni Fraksi Golkar yang dibacakan Sujarwono, Fraksi PDIP yang dibacakan Zakaria Bangun, Fraksi Demokrat yang dibaca Azwir Aswin, Fraksi PPP yang disampaikan Apriadi Gunawan, Fraksi PDS dibacakan Petrus Sihombing, Fraksi PBR yang disampaikan Anzar Amri layaknya paduan suara menyetuji Ranperda itu.
Dalam paripurna itu juga diwarnai sejumlah interupsi saat Ketua DPRD Sumut meminta agar sebelum disahkan dilakukan konsultasi antar sesama pimpinan dewan. Namun Rizal Sirait, Ketua fraksi PPP DPRD Sumut langsung menolak. Bahkan, Rizal langsung meminta agar Ketua DPRD Sumut mengesahkan Ranperda itu.
Sebab dari pemandangan akhir jelas enam Fraksi sudah setuju. “Jadi apa alasannya ini ditunda-tunda. Saya minta kita menjunjung tinggi azas demokrasi,” kata Rizal.
Interupsi juga disampaikan Edy Rangkuti, Ketua fraksi PDIP DPRD Sumut dan Nurdin Ahmad, Sekretaris fraksi Partai Golkar DPRD Sumut, yang meminta Ketua Dewan tak menunda-nunda putusan tersebut. Mereka juga menyebutkan jika suara penolakan terkecil sehingga tak perlu dibahas lagi. Bahkan, Nurdin Ahmad yang selama ini selalu diam dalam setiap forum resmi di gedung dewan justru paling getol meminta agar pengesahan itu dipercepat.
Dengan emosi, Nurdin meminta kepada Ketua DPRD Sumut, Darmataksiah YWR segera mensahkannya, kalau tidak lebih baik Ketua DPRD Sumut mundur karena tidak tegas memimpin forum tersebut. “Kalau nggak bisa memimpin mundur saja,” tegasnya.
Begitupun, Darmataksiah tak mempedulikan intrupsi itu dan akhirnya memutuskan untuk tetap digelar forum pimpinan dan menunda paripurna selama 15 menit untuk menentukan metode pengambilan keputusan.
Saat istirahat tiba-tiba ruangan sidang riuh kembali, ternyata Gubsu Syamsul Arifin datang ketempat itu dan menyalami seluruh anggota dewan. Di tempat itu Gubsu juga sempat bersapa dengan Dirut PDAM. Sementara Wagubsu langsung meninggalkan tempat itu dan digantikan Syamsul Arifin.
Setelah skor dicabut, akhirnya kesepakatan pimpinan dewan diputuskan agar dilakukan voting atas Ranperda PDAM Tirtanadi tersebut. Namun putusan itu sempat ditentang FPKS DPRD Sumut. Hidayatullah dari fraksi PKS mengatakan pihaknya tak setuju dilakukan voting, sebab menurutnya Perda itu bersebelahan dengan UU. “Dikhawatirkan akan jadi kebablasan karena aturan yang dibuat justru bertentangan dengan UU,” tegasnya.
Namun protes Hidayatullah itu tak ditanggapi dan dewan tetap melakukan voting untuk mengambil putusan akhir atas Ranperda itu. Berdasarkan hasil voting yang diikuti 48 orang anggota dewan itu 38 anggota dewan di antaranya menyetujui Ranperda itu disahkan menjadi Perda, dan 8 orang tak setuju sementara dua anggota lainnya memilih abstain. Sesuai hasil putusan itu akhirnya Ranperda itu disahkan menjadi Perda bersama dua Ranperda lainnya yakni Menara Telekomunikasi Bersama dan Ranperda tentang Hydrologi.
Gubsu Syamsul Arifin yang dimintai komentarnya mengenai penolakan yang dilakukan FPKS dan FPAN itu mengaku tak ada masalah sebab perbedaan pendapat itu satu hal yang wajar. “Terserah PAN saja mereka mau menolak atau tidak,”tandasnya. (sya)
Sunday, November 22, 2009
Sigit Pramono Asri, SE

Nama ............: Sigit Pramono Asri,SE
Alamat.......... : Jl.Rinte IV No.133 Medan Tuntungan
T.T.lahir........ : Asahan, 14 Desember 1966
Telp ..............: 0811600240
Jumlah Anak : Lima (5)
1. Luqman Abyadh Jundana
2. Hasan Aulia Hudhaibi
3. Wafa Nursyahidah
4. Aqil Shalahuddin
5. Muhammad Said Hidayat
Nama Istri .....: Sri Suriani Purnamawati, S.Si, M.Kes
Pendidikan :
- SD 010036 Kecamatan Air Batu Asahan
- SMP Perguruan Diponegoro Kisaran
- SMA Negeri 1 Kisaran
- Universitas Sumatera Utara Fakultas Ekonomi ‘86
Riwayat Organisasia :
- Dewan Pakar KAHMI (Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam) SUMUT
- Kelompok Belajar Al-Isra’ Medan
- Pembina Yayasan Pendidikan Sosial & Dakwah Islam Al-Hijrah (sd sekarang)
- Penasehat ASBISINDO (Asosiasi Bank Syari’ah Indonesia) SUMUT (2010-2013)
- Penasehat DPP PUJAKESUMA (Putra Jawa Kelahiran Sumatera)(sd sekarang)
- Penasehat PABM (Persatuan Abang Becak Muslim) SUMUT
- Pembina INKANAS (Institut Karatedo Nasional) SUMUT
- Penasehat Paguyuban mBanyumas Gell (2010-2015)
- Deklarator Partai Keadilan SUMUT (1998)
- Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Keadilan SUMUT (1998-2000)
- Ketua Majelis Pertimbangan Wilayah (MPW) PKS SUMUT (2005-2010)
- Ketua Fraksi Keadilan Sejahtera DPRDSU (2004-2009)
- Wakil Ketua DPRDSU (2009-2014)
Website : http://sigitpramonoasri.com/