Wednesday, September 22, 2010

DPRD Sumut Belum Bekerja Sesuai Sistem

DPRD Sumut sampai sekarang belum bekerja sesuai dengan sistem yang ada, termasuk dalam hal penyusunan APBD Sumut 2011 yang sedang dalam proses pembahasan saat ini.

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Sumut, Hidayatullah,SE mengatakan sampai sat ini, anggota dewan belum bekerja sesuai dengan sistem yang ada, termasuk dalam hal pembahasan APBD Sumut 2011 ini. Buktinya, jadwal tahapan-tahapan yang dilalui untuk pembahasan APBD Sumut berbeda tiap tahunnya.

"Sistem DPRD sumut yang ada saat ini belum jalan, buktinya saat ini pembahasan APBD Sumut masih ditingkat internal. Padahal awal September tahun lalu, APBD Sumut telah disahkan. Sehingga Pemprovsu bisa mendapatkan penghargaan sebagai provinsi kedua tercepat yang melakukan pengesahan APBD," ujarnya.

Padahal seharunya jika DPRD Sumut bekerja sesui sistem dan mampu menghasilkan prestasi seperti tahun lalu, hal itu bisa dipertahankan seterusnya. namun karena sistem belum dijalankan dengn baik maka hal itu tidk dapat berlaku.

Awal September lalu sebelum dilakukan pelantikan anggota DPRD Sumut periode 2009 -2014, APBD Sumut 2010 sudah disahkan. Tapi sekarang kan belum. Sehingga kesan bahwa pembahasan APBD Sumut 2010 oleh anggota DPRD Sumut periode lalu sengaja dikebut karena untuk mengejar faktor tertentu diakhir masa jabatan semkin kuat. "Karena jika sistem yang ada benar dijalankan, maka seharusnya tahun ini pembahasan APBD Sumut juga sudah selesai," ujarnya.

Namun nyatanya, saat ini pembahasan APBD Sumut 2011 masih ditingkat internal Badan Anggaran (banggar) dan masih harus melalui beberapa tahapan lagi seperti pengembalian KUAP PPAS yang sudah disahkan banggar kembali ke Pemprovsu, membuat nota keuangan, penyampaian melalui rapat paripurna dan beberapa hal lainnya. Sehingga realisasi paling cepat APBD Sumut selesai pada akhir Oktober mendatang. "Ini bukti bahwa perencanaan DPRD disusun masih asal-asaln dan belum sesuai sistem," katanya.
Bukti lainnya sistem belum dijalankan anggota DPRD Sumut dengan baik yaitu anggota dewan tidak pernah mempermasalahkan buku besar APBD sumut 2010 yang sampai sekarang tidak ada, karena yang ada hanya rancangan.

Padahal jika dikumen rujukan resminya tidak ada, maka ketidak tertiban ini membuka peluang bagi oknum - oknum tertentu untuk bermain. "Tidak perlu buku besar yang kamu bertanyakan dulu, cukup KUA PPAS yang resmi saja yaitu yang disepakti bersama dan diparaf oleh yang berhak dalam hal ini banggar. Karena nyatanya untuk KUA PPAS 2010 lalu saja, yang ada hanya penandatanggannya saja tanpa dilengkapi isi dokumennya pada saat penandatanganan," papar anggota Komisi C DPRD Sumut ini.

Jadi jika nantinya tandatangan yang disahkan tersebut ditempel dengan dokumen mana saja, maka tidak dapat dibuktikan bahwa dokumen itu asli apa palsu. Sehingga apapun yang datang dari Pemprovsu nantinya yang menyatakan bahwa itu adalah KUAP PPAS APBD Sumut 2010 maka tidak bisa dibantahkan.

"Mau nggak mau, apapun yang disampaikan harus diakui. Karena kami nggak tahu aslinya ada di mana," katanya.

Seharusnya kedepan ini jadi pelajaran bagi anggota DPRD Sumut untuk bekerja sesuai dengan sistem dan mengikuti aturan yang ada.

Jumat, 17/9/2010/Ukhti

No comments:

Post a Comment