Tuesday, February 2, 2010

PT.JAYA KONTRUKSI MANGGALA PRATAMA TBK HARUS BERTANGGUNG JAWAB

Terkait peristiwa jatuhnya pekerja bangunan gedung DPRD SU (21/1) Siswo (40) asal Solo, komisi E DPRD SU bertemu PT.Jaya kontruksi,pihak Jamsostek dan Dinas Tenaga Kerja mempertanyakan dan membahas pertanggung jawaban atas peristiwa yang dialami Siswo yang ternyata tidak menerima asuransi dari Jamsostek pada Rabu(03/2)diruang komisi E gedung DPRD SU.
Anggota komisi E Ibu Siti Aminah, Amp, S.PdI mengatakan usai pertemuan tersebut bahwa pihak PT. Jaya Konstruksi harus bertanggung jawab penuh atas kecelakaan kerja yang terjadi pada pekerjanya demikian juga pihak jamsostek. pihak-pihak terkait harus menyelesaikan persoalan tersebut sesuai undang-undang yang berlaku dan rasa kemanusiaan.

Dalam pertemuan tersebut berdasarkan keterangan pihak Jamsostek terungkap bahwa PT.Jaya Kontruksi hanya mendaftarkan 35 orang yang merupakan tenaga kerja dari Medan sedangkan yang 95 orang lagi berasal dari Jawa tidak didaftarkan, sehingga Siswo harus membayar biaya perawatan di R.S Malahayati mencapai Rp.20 juta yang juga diakui oleh pihak PT.Jaya kontruksi. Dengan kondisi itu oleh pihak keluarga siswo dibawa ke solo padahal berdasarkan kondisi kesehatannya masih harus dirawat.

"PT.Jaya Kontruksi harus bertanggung jawab penuh membiayai pengobatan korban sampai sembuh" demikian ungkap siti aminah, S.PdI yang merupakan anggota fraksi PKS DPRDSU. "Kesediaan pertanggung jawaban harus dibuat dalam perjanjian tertulis dihadapan Anggota dewan DPRDSU pada hari senin tanggal 8 Feruari yang akan datang dan penandatanganannya dilakukan oleh GM dari PT.Jaya Kontruksi sekaligus menjelaskan mengenai kejadian yang sangat tragis dialami oleh tenaga kerja tersebut". tambahnya. Rabu,03/02/2010/Am/Az/Vo

No comments:

Post a Comment